/
Minggu, 04 Juni 2023 | 14:08 WIB
Cara Cek NPWP Pakai NIK

Status

Pusat: menunjukkan pusat usaha yang dimiliki.

Cabang

Kewarganegaraan

· WNI: Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha lalu klik “cek” untuk validasi.

· WNA: Gunakan nomor paspor serta KITAP/KITAS.

Identitas

Isikan data sesuai dengan kartu identitas sebagai Wajib Pajak.

Penghasilan

Baca Juga: Aturan Jemaah Lansia Tanpa Pendamping Dianggap Tepat : Kok Bisa ? Begini Penjelasan Muhadjir Effendy

Pilih salah satu dari sumber penghasilan utama yang Anda miliki

· Pekerjaan dalam hubungan kerja.

· Kegiatan usaha.

· Pekerjaan bebas.

· Lainnya.

Jangan lupa mengisi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang tepat.

Load More