PURWOKETO.SUARA.COM Masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor pajak ketika akan membuat NPWP. NPWP dapat dibuat secara online dari mana saja oleh wajib pajak. Berikut cara daftar NPWP online.
Cara daftar NPWP Online
Dikutp dari suara.com, cara mendaftar NPWP secara online cukup mudah. Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online
Buat akun
1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/
2. Klik “Daftar” lalu isi email aktif lalu lengkapi kode captcha. Klik kembali menu “Daftar”.
3. Buka kotak masuk email yang didaftarkan lalu klik “link verifikasi” untuk memastikan itu adalah email yang digunakan.
4. Lengkapi identitas wajib pajak dengan nama (tanpa gelar), password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, kode captcha, lalu daftar.
5. Periksa kembali kotak masuk email Anda lalu klik “link aktivasi”
Baca Juga: Aturan Jemaah Lansia Tanpa Pendamping Dianggap Tepat : Kok Bisa ? Begini Penjelasan Muhadjir Effendy
Registrasi data
Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, wajib pajak akan diarahkan menuju menu login.
Isikan email dan password yang sebelumnya telah dibuat dan lengkapi kode captcha. Setelah itu, ikuti panduan registrasi data berikut.
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
Kategori
Pilih kategori sesuai dengan Wajib Pajak
Status
Pusat: menunjukkan pusat usaha yang dimiliki.
Cabang
Kewarganegaraan
· WNI: Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha lalu klik “cek” untuk validasi.
· WNA: Gunakan nomor paspor serta KITAP/KITAS.
Identitas
Isikan data sesuai dengan kartu identitas sebagai Wajib Pajak.
Penghasilan
Pilih salah satu dari sumber penghasilan utama yang Anda miliki
· Pekerjaan dalam hubungan kerja.
· Kegiatan usaha.
· Pekerjaan bebas.
· Lainnya.
Jangan lupa mengisi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang tepat.
Alamat domisili
Isikan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. Lengkapi alamat dengan nama jalan/dusun/perumahan/gang/kampung tanpa tanda baca.
Alamat KTP
Isikan sesuai dengan alamat yang ada di KTP. Sementara untuk WNI isikan sesuai dengan alamat pada KITAP/KISAB.
Alamat Tempat Usaha
Khusus bagi WAjib Pajak yang memilih kolom penghasilan usaha maka wajib mengisi alamat lokasi tempat usaha. Apabila sama dengan domisili, cukup centang pada kotak “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
Persyaratan
Unggah foto/scan dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Pastikan foto atau dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.
Jika tidak diwajibkan mengunggah dokumen tertentu, klik “Next”.
Pernyataan
Beri tanda centang sesuai dengan kondisi pada salah satu pernyataan berikut.
· Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
· Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, diusulkan untuk Non Efektif.
Token
1. Masuk kembali pada menu “Dashboard”.
2. Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token. Klik “Minta Token” pada kolom aksi. Token akan dikirim pada alamat email yang telah terdaftar.
3. Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email lalu kirim melalui kolom “Kirim Permohonan”.
4. Proses pendaftaran NPWP secara online sudah selesai. Persetujuan permohonan Wajib Pajak akan segera diinformasikan melalui email Anda.
5. Jangan lupa untuk mengecek kotak masuk email Anda untuk mengunduh NPWP Online yang Anda miliki.
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah
-
Ahmad Sodik, Pedagang Sayur yang Jadi Pahlawan Pembangunan dari Cilacap, Tekun Menabung Receh Demi Bayar Pajak Kendaraan
-
Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK Pasca jadi Tersangka, Rafael Alun Bawa Pengacara Ini untuk Bantu Kasus Hukumnya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Skandal! Dean James Punya 2 Paspor? NAC Breda Desak KNVB Selidiki
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna