PURWOKETO.SUARA.COM Masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor pajak ketika akan membuat NPWP. NPWP dapat dibuat secara online dari mana saja oleh wajib pajak. Berikut cara daftar NPWP online.
Cara daftar NPWP Online
Dikutp dari suara.com, cara mendaftar NPWP secara online cukup mudah. Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online
Buat akun
1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/
2. Klik “Daftar” lalu isi email aktif lalu lengkapi kode captcha. Klik kembali menu “Daftar”.
3. Buka kotak masuk email yang didaftarkan lalu klik “link verifikasi” untuk memastikan itu adalah email yang digunakan.
4. Lengkapi identitas wajib pajak dengan nama (tanpa gelar), password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, kode captcha, lalu daftar.
5. Periksa kembali kotak masuk email Anda lalu klik “link aktivasi”
Baca Juga: Aturan Jemaah Lansia Tanpa Pendamping Dianggap Tepat : Kok Bisa ? Begini Penjelasan Muhadjir Effendy
Registrasi data
Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, wajib pajak akan diarahkan menuju menu login.
Isikan email dan password yang sebelumnya telah dibuat dan lengkapi kode captcha. Setelah itu, ikuti panduan registrasi data berikut.
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
Kategori
Pilih kategori sesuai dengan Wajib Pajak
Status
Pusat: menunjukkan pusat usaha yang dimiliki.
Cabang
Kewarganegaraan
· WNI: Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha lalu klik “cek” untuk validasi.
· WNA: Gunakan nomor paspor serta KITAP/KITAS.
Identitas
Isikan data sesuai dengan kartu identitas sebagai Wajib Pajak.
Penghasilan
Pilih salah satu dari sumber penghasilan utama yang Anda miliki
· Pekerjaan dalam hubungan kerja.
· Kegiatan usaha.
· Pekerjaan bebas.
· Lainnya.
Jangan lupa mengisi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang tepat.
Alamat domisili
Isikan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. Lengkapi alamat dengan nama jalan/dusun/perumahan/gang/kampung tanpa tanda baca.
Alamat KTP
Isikan sesuai dengan alamat yang ada di KTP. Sementara untuk WNI isikan sesuai dengan alamat pada KITAP/KISAB.
Alamat Tempat Usaha
Khusus bagi WAjib Pajak yang memilih kolom penghasilan usaha maka wajib mengisi alamat lokasi tempat usaha. Apabila sama dengan domisili, cukup centang pada kotak “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
Persyaratan
Unggah foto/scan dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Pastikan foto atau dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.
Jika tidak diwajibkan mengunggah dokumen tertentu, klik “Next”.
Pernyataan
Beri tanda centang sesuai dengan kondisi pada salah satu pernyataan berikut.
· Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
· Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, diusulkan untuk Non Efektif.
Token
1. Masuk kembali pada menu “Dashboard”.
2. Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token. Klik “Minta Token” pada kolom aksi. Token akan dikirim pada alamat email yang telah terdaftar.
3. Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email lalu kirim melalui kolom “Kirim Permohonan”.
4. Proses pendaftaran NPWP secara online sudah selesai. Persetujuan permohonan Wajib Pajak akan segera diinformasikan melalui email Anda.
5. Jangan lupa untuk mengecek kotak masuk email Anda untuk mengunduh NPWP Online yang Anda miliki.
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah
-
Ahmad Sodik, Pedagang Sayur yang Jadi Pahlawan Pembangunan dari Cilacap, Tekun Menabung Receh Demi Bayar Pajak Kendaraan
-
Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK Pasca jadi Tersangka, Rafael Alun Bawa Pengacara Ini untuk Bantu Kasus Hukumnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Bukan Merek, Ini 7 Hal yang Perlu Dipertimbangkan sebelum Beli AC Baru
-
China Setop Izin Mobil Tanpa Sopir Dampak Kekacauan Lalu Lintas
-
Marc Marquez Terpuruk, Aprilia Berpesta: Hanya Sementara atau Seterusnya?
-
Teriakan Suara Hati Buruh vs Bahasa Aman Para Elite
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Mengapa Gelang Haji Indonesia Terbuat dari Logam? Ternyata Ini Keunggulannya
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Real Madrid Dikabarkan Ingin Bajak Pemain Keturunan Indonesia dari Manchester City
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Review Film Swapped: Suguhkan Animasi Indah dengan Cerita yang Heartwarming