PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Nama Bambang Irawan, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga mendadak ramai diperbincangkan setelah aksi saling gugat dengan pengusaha asal Purwokerto, Anton Donovan. Bagaimana duduk perkara kasus ini?
Menurut Kuasa Hukum Anton Donovan, Joko Susanto, kasus bermula dari perkenalan antara Bambang Irawan dengan Anton Donovan pada tahun 2007. Keduanya dikenalkan seseorang yang dikenal keduanya.
Dari perkenalan ini, Bambang Irawan menjalin kerja sama dengan Anton. Bambang mendapat proyek pembangunan pabrik bulu mata di Purbalingga.
Bambang Irawan bekerja sama dengan Anton dalam pekerjaan proyek ini. Mereka sepakat dengan anggaran pembangunan pabrik sebesar Rp 565 juta. Bambang kemudian menyerahkan DP sebesar Rp 15 juta.
Menjelang selesai, Anton menagih biaya pembangunan yang disepakati. Namun Bambang tidak memberikan.
Anton sempat menagih ke pemilik pabrik. Namun pemilik pabrik mengatakan telah melunasi pembayaran ke Bambang Irawan.
Hingga pada 2010 Anton menggugat Bambang Irawan ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Hasil sidang memutuskan perjanjian damai antara Anton dan Bamban Irawan.
Dalam perjanjian damai ini, Bambang bersedia membayar sisa dana sebesar Rp 55 juta per bulan dengan konsekuensi denda Rp 2 juta per hari jika tidak membayar. Dengan ketentuan ini, Anton menuntut Rp 4 miliar ke Bambang Irawan.
Namun, Bambang Irawan hanya membayar dua kali. Hal ini membuat Anton Donovan melalui kuasa hukumnya bersurat ke Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.
Setelah bersurat, Bambang Irawan menggugat perjanjian damai itu ke pengadilan. Bambang ingin membatalkan surat perjanjian damai hasil sidang.
"Yang jadi permasalahan, ini kan AD yang punya duit malah digugat sekarang, menganulir keputusan pengadilan tahun 2010. Itu akibat karena saya menyurati Ketua Umum Megawati, dampaknya dari itu," kata Joko Susanto.
"Sekarang kita gugat balik lagi supaya keputusan pengadilan tahun 2010 dieksekusi," ujar Joko Susanto.
Penasihat hukum Bambang Irawan, Endang Yuliati, membantah keterangan Joko Susanto. Endang menjelaskan utang kliennya tidak sampai Rp 4 miliar.
Menurutnya, sisa biaya pembangunan sebesar Rp 330 juta. Ia juga menyatakan Bambang Irawan bersedia membayar biaya sisa pembangunan proyek pabrik bulu mata.
Endang mengatakan kliennya menolak membayar karena ada material yang tidak sesuai kesepakatan dalam pembangunan proyek itu. Bambang meminta pembiayaan dihitung ulang sesuai dengan material yang digunakan.
Namun Anton menolah penghitungan ulang. Karena tidak ada titik temu, maka kasus inipun berlarut-larut tanpa kejelasan.
Endang juga menyatakan gugatan yang diajukan bukan untuk membatalkan kewajiban membayar, namun untuk menempatkan persoalan ini sesuai dengan kenyataanya.
"Pada pokoknya klien kami siap dan sanggup menyelesaikan sisa pembayaran tersebut sesuai dengan fakta dan hukum yang benar dan berkeadilan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat sore (11/8/2023).***
Berita Terkait
-
Seru! Siswa SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga Belajar Demokrasi dari KPU
-
Udah Nyobain Tempat Ini Belum? Resto dan Cafe Purbalingga Ini Tawarkan Free Karaoke Jaraknya Dekat D'las Serang hanya 400 Meter
-
Kisah Pendekar Kembar SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga, Sukses Raih Juara Kejurnas Tapak Suci di Sumatra Barat
-
PT Angkasa Pura II Bandara Soedirman Kasih Bantuan Rp 50 Juta ke Desa Wisata Selakambang Purbalingga
-
Jaraknya hanya 2 KM dari Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Taman Nongkrong Ini Cozy Banget untuk Meet Up Bareng Kekasih, Bestie atau Sahabat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
2 Hujan Meteor Akhir Juli 2026 Hiasi Langit Indonesia! Ini Jadwalnya
-
Taiwan Buka Beasiswa Belajar Bahasa Mandarin untuk Lulusan SMA Indonesia, Dapat Uang Saku Bulanan!
-
4 Tips Kamar Tidur Menurut Fengshui Agar Cepat Menikah
-
Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas
-
Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia
-
Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI
-
Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG