PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di sebuah asrama panti asuhan putri di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Korban berinisial AW (16) merupakan penghuni panti asuhan yang berasal dari Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, Banten.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Kamis 31 Agustus 2023.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial FM (26) warga Kelurahan Mersi Kec. Purwokerto Timur, Kab.Banyumas. Sebelumnya, pelaku ini diamankan warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur", ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/23).
Kasat reskrim menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 01.00 wib, pada saat korban tidur di kamar Asrama putri kemudian datang terlapor/pelaku masuk ke kamar dimana pintu tidak dikunci, kemudian pelaku yang hanya memakai celana dalam langsung menduduki tubuh korban dan melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memainkan alat kelamin pelaku diatas dada korban.
"Korban secara reflek berontak dan berteriak sehingga oleh pelaku/terlapor menutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal. Setelah itu pelaku keluar kamar dan memakai baju serta celana yang ada di luar kamar kemudian kabur meninggalkan panti asuhan tersebut", ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak", pungkasnya.***
Baca Juga: Festival Tembakau Kebumen, Memutar Ekonomi di Desa
Berita Terkait
-
Hanya 15 Km dari Kota Purwokerto, Wisata Gunung Tertinggi di Jawa Tengah Ini Bisa Diakses dari Kabupaten Banyumas: Tingginya Tembus Sampai 3.428 Mdpl!
-
Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah
-
Berdiri 184 Tahun Lalu, Pabrik Gula Terbesar di Eks Karesidenan Banyumas Ini Gulung Tikar: Bukan karena Kebakaran, tapi...
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kecewa Berat, Fabio Quartararo Akui Terlalu Optimis dengan Motor Yamaha V4
-
Diduga Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Video Cindy Rizky Aprilia Bahas Soal Ani-Ani Disorot
-
Gambar Paten Generasi Baru Yamaha MX King 2026 Terkuak, Desain Balik ke Akar dan Punya Fitur R15M?
-
BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan IPB University, Dukung Inovasi Masa Depan
-
Muncul Perdana, Mojtaba Khamenei Andalkan Allah SWT Lawan Amerika - Israel
-
Rekomendasi 7 HP RAM 8 GB Termurah 2026, Speknya Bikin Kaget
-
Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Nilai Pengadilan Tipikor Abai Fakta Persidangan
-
Harga Emas Antam Jatuh, 1 Gram Dibanderol Rp 3.021.000/Gram
-
Harga Bitcoin Akhirnya Kembali ke Level US$ 70.000, Siap Menguat saat Perang?
-
Bos Doran Group Ungkap Strategi Bangun Ekosistem Retail Teknologi, Siap Menuju IPO