PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di sebuah asrama panti asuhan putri di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Korban berinisial AW (16) merupakan penghuni panti asuhan yang berasal dari Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, Banten.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Kamis 31 Agustus 2023.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial FM (26) warga Kelurahan Mersi Kec. Purwokerto Timur, Kab.Banyumas. Sebelumnya, pelaku ini diamankan warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur", ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/23).
Kasat reskrim menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 01.00 wib, pada saat korban tidur di kamar Asrama putri kemudian datang terlapor/pelaku masuk ke kamar dimana pintu tidak dikunci, kemudian pelaku yang hanya memakai celana dalam langsung menduduki tubuh korban dan melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memainkan alat kelamin pelaku diatas dada korban.
"Korban secara reflek berontak dan berteriak sehingga oleh pelaku/terlapor menutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal. Setelah itu pelaku keluar kamar dan memakai baju serta celana yang ada di luar kamar kemudian kabur meninggalkan panti asuhan tersebut", ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak", pungkasnya.***
Baca Juga: Festival Tembakau Kebumen, Memutar Ekonomi di Desa
Berita Terkait
-
Hanya 15 Km dari Kota Purwokerto, Wisata Gunung Tertinggi di Jawa Tengah Ini Bisa Diakses dari Kabupaten Banyumas: Tingginya Tembus Sampai 3.428 Mdpl!
-
Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah
-
Berdiri 184 Tahun Lalu, Pabrik Gula Terbesar di Eks Karesidenan Banyumas Ini Gulung Tikar: Bukan karena Kebakaran, tapi...
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam