/
Rabu, 13 September 2023 | 18:12 WIB
Kasus Flare di Bromo

PURWOKERTO.SUARA.COM- Kasus kebakaran yang terjadi di Gunung Bromo pada Rabu, 9 September lalu ini masih digoreng oleh netizen.

Tak sedikit netizen yang menanyakan kabar dari pasangan yang diduga menyebabkan kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo terjadi. Netizen menuntut permintaan maaf dari PMP (26) dan HP (36) yang dijadikan saksi di Kapolres Probolinggo.

Nah berikut rangkuman terjadinya kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo akibat foto Pre-wedding yang menggunakan flare.

Kasus ini bermula dari PMP dan juga HP melakukan foto pre-wedding  di Bukit Teletubbies Bromo. Kedua pasangan ini dibantu dengan tim dari Wedding Organizer  yakni MGG (38), ET (27) dan AR (34) menggunakan flare sebagai properti konsep foto pre-wedding tersebut.


Flare merupakan alat yang digunakan untuk menghasilkan cahaya terang dan warna-warni. Biasanya flare ini digunakan untuk properti dalam acara konser atau pun pesta.

Setelah menggunakan flare sebagai properti foto, diduga percikan api yang timbul dari benda tersebut menyebabkan bukit Teletubbies yang kering karena musim kemarau terbakar.

Akibat hal itu, pihak Kepolisian Probolinggo telah mengamankan lima orang saksi dan tengah menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, AP (41) yang merupakan warga Kabupaten Lumajang telah ditetapkan menjadi tersangka.

AP yang merupakan manajer dari wedding organizer PMP dan HP ini tidak memiliki Surat Izin Memasuki Zona Konservasi (Simaksi). Alhasil dirinya telah melanggar aturan dengan pasal 50 Ayat 3 Huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (citra)

Baca Juga: Uji Coba ETLE Drone di Kebumen: Terbang 5 Menit, Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera

Load More