PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
Pada tahun 2018 PMI berhasil mendapatkan status badan hukum dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Adapun tujuan PMI yakni untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
Berikut adalah mandat dan tugas pokok yang dilakukan oleh PMI :
1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Melakukan pembinaan relawan;
4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Tahun ini PMI genap berusia 78 tahun dan mengusung tag line menolong sepenuh hati dengan harapan PMI dapat terus hadir, bersinergi dengan pemerintah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat didukung sumber daya dan relawan yang tangguh dan professional.**Alw
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Akhirnya Rilis! Vivo X Fold 6 Bawa Baterai 7.000 mAh dan Kamera Zeiss 200 MP
-
Akhir Tragis Irak: Dulu Bantai Timnas Indonesia, Berakhir Bulan-bulanan di Piala Dunia 2026
-
Dolar AS Menguat, Haruskah Kita Mulai Mengencangkan Ikat Pinggang Sekarang?
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Piala Dunia 2026: Ousmane Dembele Menggila, Perancis Gasak Norwegia 4-1 dan Puncaki Klasemen
-
5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa
-
Brasil Tangguh! Timnas Futsal Indonesia U-17 Digelontor Sembilan Gol di Spanyol
-
XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G