PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kebumen yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual tidak sesuai ketentuan.
Ada empat penadah yang disebut menerima pupuk bersubsidi jenis urea itu, yang membuat kerugian negara sekitar Rp 8,6 miliar.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kebumen yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi sehingga membuat kerugian negara cukup besar, sekitar Rp 8,6 miliar, dan ada sekitar 4 penadah. Kami prihatin di tengah sulitnya petani mencari pupuk masih ada pihak yang bermain memanfaatkan yang tidak baik," kata Bupati.
Bupati menyebutkan, pihaknya ke depan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, dengan penguatan pengawasan dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian Setda, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam mengawal dan memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Terkait sistem pengawasan kita akan kuatkan. Dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian akan terus mengecek dan harus kolaborasi dengan aparat penegak hukum," katanya.
Tak hanya itu, di era kepemimpinannya yang hampir tiga tahun ini, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan tata pemerintahan yang beaik dan bersih, dengan mengusung konsep pemerintahan yang menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, dan transparansi.
Diketahui dalam kasus ini, Kejari Kebumen baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AS. Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan 2022.
Melalui CV. LM, ia telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja CV. LM yang seharusnya di wilayah Kecamatan Mirit, Bonorowo dan Prembun.
Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Rekam Data Siswa, Jaring Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024
Hasil pendalaman penyidik dalam perkara dimaksud didasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti serta surat, ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani di wilayah kerja CV. LM sejumlah 1.264.933 kg atau 1,264 ton dalam rentang waktu bulan 2021 sampai dengan 2022
Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen khususnya di Kecamatan Mint, Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo.
Pasalnya pelaku menjual pupuk urea bukan kepada petani penerima manfaat yang seharusnya.
"Dan tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," ujar Kajari Kebumen Haedar.
Berdasarkan data yang ada Negara pun mengalami kerugian sekitar Rp8,6 Miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun pasal subsidair yang menjerat adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka pun diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Sekitar 53,2 Km dari Bandara Internasional Banyuwangi, Destinasi Alam Nan Indah di Glenmore Ini Simpan Keindahan Tersembunyi: Warga Jatim Wajib Tahu !
-
Pemkab Banjarnegara Rekam Data Siswa, Jaring Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024
-
Berjarak 13 Km dari Alun-alun Kuningan, Wisata Ini Tawarkan Kolam Air Panas, Bisa untuk Terapi Kesehatan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana