PURWOKERTO.SUARA.COM, SUKOHARJO– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah Kecamatan Bulu dan Weru.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 5 pelaku dari tindak pidana pencurian dan pemberatan tersebut.
3 pelaku S (22), M (44), dan SU (43) beraksi di Kecamatan Weru , 1 pelaku LP (29) di Kecamatan Bulu, serta 1 pelaku AF (42) terlibat dalam dua kasus tersebut.
Kapolres AKBP Sigit mengatakan, pelaku ditangkap setelah merampas harta milik korbannya yakni Tumiyem (TKP Weru) dan Kasemi (TKP Bulu).
Saat melancarkan aksinya di TKP Weru, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura memberi bantuan kompor listrik kepada korban.
Pelaku kemudian menggasak dua buah cincin emas seberat 9 gram dan uang sebesar Rp. 900 Ribu milik korban.
Hal serupa dilakukan oleh pelaku saat melancarkan aksinya di TKP Bulu. Dimana pelaku berpura-pura memberikan hadiah atas pembelian kompor. Pelaku kemudian menggasak dua buah emas batang (logam mulia) sebesar 100 gram dan Rp. 10 Juta.
“Jadi ketika melancarkan aksinya, sebagian pelaku mengalihkan perhatian korban, dan sebagian pelaku lainnya mengambil barang milik korban,” jelas Kapolres.
Saat ditanya mengenai cara pelaku beroperasi, AF salah satu pelaku mengungkapkan melakukannya secara acak dengan sasaran orang tua.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUH PIdana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Berita Terkait
-
Hebat, Posyandu Desa Kepakisan Masuk Tiga Besar Lomba Tingkat Kabupaten Banjarnegara
-
Hanya 3,3 Km dari Alun-alun Bandung, Destinasi Wisata Belanja Tertua di Kota Kembang Ini jadi Tempat Nongkrong Mojang Bandung: Ternyata
-
Cuma 8 Km dari Stasiun Gambir, Pusat Perbelanjaan Megah di Jantung Jakarta Cocok untuk Destinasi Wisata Belanja: Mallnya Sudah Ada Sejak 1996 !
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan
-
Angelina Jolie Akui Belum Berkencan sejak Cerai, Ingin Fokus Urus Hal Ini
-
Dibalik Angkernya Tanah Sengketa: Benarkah Terinspirasi dari Tragedi Nyata yang Ditutupi?
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Zico Ingatkan Timnas Brasil Waspadai Kekuatan Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?