/
Kamis, 28 April 2022 | 12:34 WIB
YouTube Zinidin Zidan

Ranah - Musisi sekaligus komposer asal Sumatra Barat (Sumbar) Erwin Agam melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Somasi ini diberikan karena Tri Suaka dan Zinidin Zidan diduga mengcover sekaligus memonetisasi lagu milik Erwin Agam yang berjudul "Emas Hantaran" tanpa seizinnya.

Akibatnya, Erwin Agam merasa dirugikan dengan tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang mengcover lagu tanpa izin.

"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan," ucap kuasa hukum Erwin Agam, Arianto, seperti dikutip dari matamata.com, Kamis (28/4/2022). 

Arianto mengungkapkan, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp1 miliar lebih," ujarnya ditilik dari YouTube Intens Investigasi.

Lantaran ada 10 lagu yang dicover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Arianto mengatakan tuntutan denda meningkat menjadi Rp10 miliar.

"Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil Rp10 miliar dari 10 lagu yang diupload dengan viewernya 1 juta sampai 15 juta," bebernya.

Dengan somasi ini terang Arianto, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber pengcover lagu tanpa izin.

"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber pengcover wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," harapnya.

Terkait hal itu, beberapa netizen ikut memberikan komentar dan respons yang beragam.

"Gue setuju biar jadi pembelajaran juga buat para pengcover," tulis seorang netizen.

"Keren sih semoga musik berjaya lagi," ujar netizen lain.

"Bagus untuk memacu kreatifitas musisi generasi sekarang," ucap netizen lainnya.

Sebelum Erwin Agam melayangkan somasi, viral di media sosial video bernyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang dianggap telah melecehkan musisi lain yang sudah lama berkiprah di dunia musik Indonesia.

Load More