News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB
Aktivitas petugas di dapur SPPG Harapan Mulia I, Kemayoran, Jakarta Pusat. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • PMBGN melayangkan somasi kepada Kepala BGN terkait Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.
  • Kebijakan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu pelaksanaan sekitar 29.000 kontrak kerja sama program MBG.
  • PMBGN mendesak pencabutan surat edaran agar pelayanan gizi bagi masyarakat rentan tidak terhenti selama masa libur.

Suara.com - Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa libur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Somasi tersebut diajukan karena kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, administratif, hingga gangguan operasional bagi ribuan yayasan mitra MBG di seluruh Indonesia.

Kuasa hukum PMBGN, Yusuf Aulia Akbar, menyebut surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dinilai berdampak langsung terhadap kontrak kerja sama yang masih berlaku antara BGN dan para mitra.

"Kami memandang Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena substansinya berdampak langsung terhadap pelaksanaan kontrak yang masih berlaku,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kontrak yang telah disepakati para pihak semestinya tetap dihormati sesuai prinsip hukum perjanjian.

Menurut PMBGN, terdapat sekitar 29.000 kontrak kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi operasional program seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan hanya lewat surat edaran.

Yusuf juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang selama ini menjadi dasar teknis pelaksanaan program.

"Kami mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat edaran tersebut karena terdapat perubahan substansi yang berdampak terhadap hak dan kewajiban para mitra,” ujarnya.

“Jika terdapat perubahan kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan hanya melalui surat edaran," tambahnya.

Baca Juga: Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Presiden Prabowo Subianto menikmati hidangan MBG bersama siswa di kelas, Selasa (2/6/2026).(Foto: Rusman - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Selain aspek hukum, PMBGN juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kelompok penerima manfaat. Mereka menilai kebutuhan pemenuhan gizi tidak seharusnya terhenti hanya karena masa libur sekolah.

Yusuf menekankan bahwa MBG bukan sekadar program pendidikan, melainkan program pemenuhan gizi nasional yang menyasar kelompok rentan secara lebih luas.

"Ada ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), hingga santri yang tetap membutuhkan asupan gizi meskipun sekolah sedang libur. Karena itu, pelayanan pemenuhan gizi tidak boleh terputus hanya karena adanya masa libur akademik," jelasnya.

PMBGN menilai keberlanjutan program harus dijaga agar tujuan besar penurunan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap tercapai.

Melalui somasi tersebut, PMBGN mendesak BGN mencabut Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 serta memastikan seluruh kontrak kerja sama tetap berjalan hingga 31 Desember 2026 sesuai kesepakatan awal.

"Yang kami perjuangkan bukan hanya kepentingan para mitra, tetapi juga kepastian hukum serta keberlangsungan pelayanan gizi bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat program," katanya.

Load More