Arie mengatakan, KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai H+10 lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022.
Pihaknya juga menyarankan agar masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api dapat melakukan pemesanan tiket mulai H-7 sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Access.
Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan tiket sehingga perjalanan menjadi lebih mudah, nyaman, dan menghindari antrian di loket.
Pada periode Masa Angkutan Lebaran tahun 2022 ini terangnya, PT KAI Divre II Sumbar masih mendapatkan kepercayaan penugasan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjalankan KA Perintis Minangkabau Ekspres dan KA Lembah Anai.
Serta mengoperasikan KA Lokal Sibinuang yang merupakan Kereta subsidi Public Service Obligation (PSO) yang dapat melayani masyarakat dengan tarif yang terjangkau. (Rahmadi)
Berita Terkait
-
Viral Aksi Penumpang Masak Mie Pakai Kompor Listrik di Kereta, Begini Tanggapan KAI
-
Butuh Rp1.200 Triliun, Pemerintah Berencana Garap 14.000 Km Jalur Kereta Api
-
Menyisir Getir Kehidupan Perempuan Pariaman lewat Antologi Perawat Kenangan
-
Heboh Suara Perempuan Nyanyi 'Lelaki Cadangan' Saat Wakil Wali Kota Padang Pidato
-
Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial