/
Jum'at, 29 April 2022 | 11:50 WIB
IG @kpkd2sb

Arie mengatakan, KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai H+10 lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022.

Pihaknya juga menyarankan agar masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api dapat melakukan pemesanan tiket mulai H-7 sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Access.

Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan tiket sehingga perjalanan menjadi lebih mudah, nyaman, dan menghindari antrian di loket.

Pada periode Masa Angkutan Lebaran tahun 2022 ini terangnya, PT KAI Divre II Sumbar masih mendapatkan kepercayaan penugasan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjalankan KA Perintis Minangkabau Ekspres dan KA Lembah Anai.

Serta mengoperasikan KA Lokal Sibinuang yang merupakan Kereta subsidi Public Service Obligation (PSO) yang dapat melayani masyarakat dengan tarif yang terjangkau. (Rahmadi)

Load More