RanahSuara.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri.
Hal itu disampaikan oleh Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam,
"Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri," ujar Dedi dikutip dari Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Dedi mengungkapkan pertimbangan Kapolri membubarkan Satgasus Merah Putih itu adalah ialah demi efektivitas kerja organisasi.
Diketahui, Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Terus seperti apa fungsi dan tugas dari Satgasus Merah Putih ini ?
Satgasus Merah Putih Polri pertama kali didirikan pada tahun 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Pembentukannya Satgasus Merah Putih ini melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satgasus memiliki beberapa fungsi, di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi perhatian pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Jumat 12 Agustus 2022
Adapun tugas dari Satgasus ini ialah menangani upaya hukum pada kasus psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga ITE.
Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui dipegang oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis.
Sementara Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Koorspripim Polri dipilih sebagai Sekretaris Satgasus.
Ferdy Sambo pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.
Pada saat itu Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Posisinya sebagai Kasatgasus Merah Putih ini kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022.
Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Akan tetapi, Ferdy Sambo kini tak lagi menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih seiring dengan pencopotannya sebagai Kadiv Propam karena terlibat kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Agustus lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?