/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Pelepasan kukang di kawasan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam. (BKSDA Sumbar)

RanahSuara.id - Empat ekor kukang dilepaskan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar di kawasan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin (15/8/2022).

Pelepasan satwa dilindungi itu terdiri atas tiga ekor adalah barang bukti kejahatan perdagangan satwa. Kemudian satu ekor lagi merupakan penyerahan warga Lubuk Basung, Agam.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengungkapkan, bahwa sebelum keempat ekor kukang itu dilepaskan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan dinyatakan sehat. 

Ardi mengatakan, bahwa tiga ekor kukang yang menjadi barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan sesuai dengan petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 4 Agustus 2022.

"Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap RS (50) yang ditangkap tim gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Agam di Simpang Padang Koto Gadang pada hari Sabtu (9/4/2022) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," ujar Ardi, Selasa (16/8/2022).

Selanjutnya terang Ardi, barang bukti tiga ekor satwa kukang dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya.

Sementara itu sebut Ardi, satu ekor kukang lainnya merupakan penyerahan dari warga Lubuk Basung bernama Ismalini (50) kepada BKSDA melalui Resor Maninjau pada Jumat (12/8/2022). 

"Kukang itu ditemukan di dalam rumahnya, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah itu, kukang itu langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau," beber Ardi.

Ia menjelaskan, pelepasan empat ekor satwa kukang ini sebagai bukti bahwa kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar semakin meningkat dan semakin baik.

Baca Juga: Emak-emak Ambil Cokelat Minta Maaf ke Karyawan Alfamart, Hotman Paris : Ibu Itu Nangis Histeris, Nyesal

"BKSDA mengucapkan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Lubuk Basung,  Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana kejahatan perdagangan satwa dilindungi," tuturnya.

Ardi juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Ismalini yang telah menyelamatkan seekor kukang yang masuk ke dalam rumahnya.

"Kita berharap, perbuatan beliau (Ismalini) ini dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya," ungkapnya. (Rahmadi)

Load More