/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:21 WIB
Ilustrasi pelat nomor putih. (Dok. Korlantas Polri)

Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Yusri pun membenarkan, ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Di mana chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya chip pada pelat nomor, maka data dari kendaraan tersebut menjadi lebih mudah diakses oleh petugas maupun kamera ETLE apabila kendaraan melanggar lalu lintas.

Selain itu, penggunaan chip pada pelat nomor putih ini juga bisa mengatasi penggunaan plat nomor palsu. (Irwanda Saputra)

Load More