/
Jum'at, 25 November 2022 | 14:45 WIB
Persidangan AKBP Arif Rahman Arifin, terkait perkara obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Suara.com/Sandi Mulyadi)

Ranah.co.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.

Kesaksian selanjutnya datang dari Penyidik Siber Bareskrim, Kompol Aditya Cahya. Kali ini Aditya mengungkap momen terakhir Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada Jumat (8/7/22) sebelum ditemukan tewas mengenaskan.

Hal itu disampaikan Aditya saat bersaksi dalam persidangan AKBP Arif Rahman Arifin, terkait perkara obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/22.)

Dirinya menyebut bahwa dalam rekaman CCTV terlihat Brigadir J yang tengah mondar-mandir di depan kediaman milik Sambo itu.

Dikuti dari suara.com, Jumat (25/11/22), mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Aditya perihal isi rekaman DVR CCTV yang ada di sekitar Rumah Duren Tiga. Kepada jaksa, Aditya menyebut menyimpan bukti rekaman dari DVR CCTV tersebut.

"Apakah yang dimaksud DVR CCTV yang di pos security adalah data rekaman isi yang menyimpan rekaman lokasi TKP pembunuhan?" tanya jaksa.

Dengan tegas Aditya yang tergabung dalam Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri mengatakan, bahwa timnya masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam yang mengarah ke pintu pagar rumah TKP.

Aditya turut menjelaskan, bahwa DVR CCTV itu merekam kejadian mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 sewaktu Brigadir Yosua dibunuh. Kendati demikian, rekaman itu hanya mampu memperlihatkan sisi luar rumah TKP saja.

Kemudian, Jaksa kembali menanyakan apakah ada adegan penting yang terekam dalam DVR CCTV itu. Lantas Aditya menjelaskan, bukti rekaman itu sangat penting karena memperlihatkan Brigadir Yosua yang masih bolak-balik di depan kediaman Sambo.

Baca Juga: Terapkan Prinsip Inclusivity & Diversity, BRI Raih Penghargaan sebagai BUMN yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

"Saya tanya saudara saksi, dalam rekaman DVR CCTV yang sodara sebut tadi, apakah itu sebuah petunjuk adanya suatu peristiwa, sehingga rekaman itu sangat penting?" tanya jaksa. 

Aditya mengungkapkan bukti rekaman itu sangat penting, karena dapat menjelaskan bahwa saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga, Brigadir J terlihat masih hidup.

"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak-menembak. Padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat Ferdy Sambo tiba di rumah tersebut, Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," ungkap Aditya.

Diketahui, pada Jumat (25/11/22) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara obstruction of justice Brigadir Yosua, dengan terdakwa Kompol Arif Rahman Arifin. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)

Load More