Ranah.co.id - Dianggap menghalangi proses penuntutan perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi.
Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi di Polresta Serang Kota.
Rezkinil menjelaskan, Dito Mahendra dinilai tak memenuhi kewajiban sebagai saksi pelapor, dimana tidak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.
Ia menambahkan bahwa Dito Mahendra dituntut dengan Pasal 224 KUHP.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," terangnya dikutip dari matamata.com pada Senin (2/1/2023).
Perwakilan Dito Mahendra sendiri belum memberikan tanggapan terkait laporan Kejari Serang tersebut.
Diketahui, selama proses sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berupaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra. Akan tetapi, Dito Mahendra tak bisa ditemui karena sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun di persidangan, Nikita Mirzani divonis bebas pada Kamis (29/12/2022). Hakim memandang JPU tak serius menyelesaikan kasus tersebut karena tak bisa menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan.
Baca Juga: 4 Live Streaming Boruto Episode 282 Kualitas HD, Kapan Tayang?
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas
-
Rekor Debutan Termuda Piala Dunia: Pele hingga Etoo, Siapa yang Paling Muda dalam Sejarah
-
Visi Tinggi Presiden Prabowo dan Krisis Literasi Nasional yang Menjadi Karang Penghalang Besar
-
Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden di Konser FForever, Kenang Mendiang Barbie Hsu
-
Pemkab Siak Akhirnya Ikuti Aturan Mendagri, WFH Rabu Pindah ke Jumat
-
Renjun NCT Ungkap Hubungan yang Matang dan Dewasa di Lagu Echoes Between Us
-
Perpisahan Terakhir untuk Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu
-
8 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Dicoret John Herdman di FIFA Matchday Juni
-
Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen
-
Melayat ke Cikeas, Jenderal Maruli Kenang Ryamizard Ryacudu Sebagai Guru Terbaik