Ranah.co.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono mengatkan, ada lima pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi, yaitu:
1. Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri atau Bhayangkari.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Menurut Alimin, tidak ada yang meringkan hukuman terhadap Putri Candrawathi. "Hal meringankan, tidak ada," ujar Alimin dikutip dari suara.com, Senin (13/2/2023).
Atas pertimbangan di atas, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Baca Juga: 683 Situs Pemerintah dan Pendidikan Disusupi Judi Online, Kominfo Beraksi
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Wahyu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Ketika Maaf Hanya Sejauh Broadcast WhatsApp, Ada yang Salah?
-
Film Back to the Past: Sekuel Wuxia Modern yang Solid dan Menghibur
-
Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
INB100 Hadapi Sengketa Pembayaran Biaya Produksi MV Xiumin yang Belum Lunas
-
Paspor Pemain Keturunan Indonesia di Eredivisie Jadi Skandal, Status Maarten Paes Disorot
-
7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!
-
Cedera Tak Kunjung Sembuh, Musim Ini Telah Berakhir Buat Matthijs de Ligt?
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi