Ranah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima yang tak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Putusan itu juga telah ketok palu hari ini, Kamis (2/3/2023). Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara itu, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian, dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Lalu, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tertulis dalam putusan PN Jakpus tersebut.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," tulisnya.
Ini isi putusan lengkap PN Jakpus:
Baca Juga: KemenPPPA Kritik Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT: Mengurangi Waktu Istirahat Anak!
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan IndonesiaJepang
-
Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi Pada Prajurit TNI Gugur di Lebanon akibat Serangan Israel
-
Membedah Taktik 4-4-2 Hybrid John Herdman, Efektif Bawa Timnas Indonesia Hajar Bulgaria?
-
6 Pilihan HP Baru Rp1 Jutaan RAM Besar, Cocok Buat Pelajar Anti Lemot
-
Andra Soni Semprot ASN Boros: Tinggalkan Ruangan, Listrik Harus Mati
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif
-
4 Day Cream Panthenol Rahasia Skin Barrier Sehat Bebas Iritasi di Pagi Hari
-
Sinergi Tanpa Batas: Komitmen PERBASI Surakarta Bangun Ekosistem Basket Lewat Silaturahmi
-
Bye Laptop! 5 Tablet Flagship 2026 Ini Siap Dipakai Buat Kerja Berat
-
Bos Baru Honda Klaim Siapkan Portofolio Produk yang Lebih Terarah untuk Pasar Indonesia