Ranah.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwaklan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan, M Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak akan bisa dieksekusi langsung.
Pasalnya, dikatakan Rifqinizamy, apa yang jadi keputusan PN Jakpus tersebut atas dasar gugatan perdata.
"Menurut pandangan saya, satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi menunda tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara," ujar Rifqinizamy dikutip dari suara.com, Kamis (2/3/2023).
Karena itu, menurut Rifqinizamy, putusan itu bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan.
Bahkan, ia juga menyayangkan putusan pengadilan tersebut, karena putusan pengadilan hanya memiliki kepastian hukum bagi Partai Prima pada satu pihak, dan menghadirkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang lain.
"Menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, di mana kemudian atas kerugian-kerugian keperdataan Partai Prima yang disampaikan dalam putusan-putusan itu, kita justru diperintahkan untuk mengulang tahapan yang sudah ada," ucapnya.
Konsekuensi dari pengulangan tahapan yang sudah berjalan, lanjut Rifqinizamy, tentu mengulur-ulur waktu atau disebut oleh para pihak sebagai penundaan Pemilu dari tahun 2024 menjadi tahun 2025.
Lalu, jika hal itu terjadi, maka banyak problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan, di antaranya institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan tersebut.
"Karena itu sekali lagi, saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri," katanya.
Baca Juga: Profil Sabrina Carpenter, Penyanyi yang Diduga Kekasih Baru Shawn Mendes
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui