Ranah.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwaklan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan, M Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak akan bisa dieksekusi langsung.
Pasalnya, dikatakan Rifqinizamy, apa yang jadi keputusan PN Jakpus tersebut atas dasar gugatan perdata.
"Menurut pandangan saya, satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi menunda tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara," ujar Rifqinizamy dikutip dari suara.com, Kamis (2/3/2023).
Karena itu, menurut Rifqinizamy, putusan itu bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan.
Bahkan, ia juga menyayangkan putusan pengadilan tersebut, karena putusan pengadilan hanya memiliki kepastian hukum bagi Partai Prima pada satu pihak, dan menghadirkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang lain.
"Menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, di mana kemudian atas kerugian-kerugian keperdataan Partai Prima yang disampaikan dalam putusan-putusan itu, kita justru diperintahkan untuk mengulang tahapan yang sudah ada," ucapnya.
Konsekuensi dari pengulangan tahapan yang sudah berjalan, lanjut Rifqinizamy, tentu mengulur-ulur waktu atau disebut oleh para pihak sebagai penundaan Pemilu dari tahun 2024 menjadi tahun 2025.
Lalu, jika hal itu terjadi, maka banyak problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan, di antaranya institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan tersebut.
"Karena itu sekali lagi, saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri," katanya.
Baca Juga: Profil Sabrina Carpenter, Penyanyi yang Diduga Kekasih Baru Shawn Mendes
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
Marc Kok: Persib Takkan Mudah Bungkam Borneo FC di Samarinda
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Cindy Rizky Aprilia Diduga 'Jual' Jadwal Jaga Malam, Demi ke Jepang Bareng Suami Maissy?
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis