Ranah.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tegas menolak pusatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perintah menunda Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Bahkan, KPU RI memastikan akan mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, partai yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan jukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik dikutip dari suara.com, Kamis (2/3/2023).
Menurut Idham, Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, itu hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," tegas Idham.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari juga menegaskan, bahwa pihaknya bakal melawan atau menghadapi adanya putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024 tersebut. "KPU akan upaya hukum banding," ucap Hasyim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026