Ranah.co.id - Pasca statusnya sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 dicabut, Indonesia harus mendapatkan sanksi administratif dari FIFA.
Pencabutan status tersebut dilakukan pada Rabu (29/3) kemarin atau kurang dari dua bulan penyelenggaraan ajang Piala Dunia U-20 2023 tersebut.
Dalam rilis resminya, FIFA mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah karena kondisi terkini. Namun banyak yang meyakini kondisi terkini yang dimaksud yaitu penolakan terhadap Israel.
FIFA pun melanjutkan bahwa akan menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia atas kegagalan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir pun menemui Presiden FIFA, Gianni Infantino.
Erick kemudian mempresentasikan Blueprint transformasi sepak bola Indonesia kepada FIFA dalam pertemuannya dengan Presiden FIFA tersebut.
FIFA akhirnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif untuk Indonesia atas kegagalan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Sanksi administratif itu berupa pembekuan dana dari FIFA untuk pengembangan sepak bola Indonesia, bukan pembekuan aktivitas sepak bola seperti yang ditakutkan.
Meski sanksi itu hanya pembekuan dana, akan tetapi jumlah dana yang dibekukan oleh FIFA untuk Indonesia itu terbilang besar.
Dikutip dari bolatimes.com pada Senin (10/4/2023), jika ditotal, pembekuan dana dari FIFA untuk pengembangan sepak bola Indonesia mencapai total Rp135 miliar yang terbagi dalam tiga sektor. Sektor tersebut yaitu:
1. Akomodasi Timnas Indonesia
FIFA biasanya memberikan dana kepada para anggotanya, termasuk salah satunya dana bagi akomodasi tim nasional masing-masing negara.
Karena Indonesia mendapatkan sanksi administratif dari FIFA, maka PSSI harus menerima kehilangan dana sebesar Rp17 miliar untuk akomodasi tim nasional setiap tahunnya.
2. Dana Operasional untuk Sepak Bola
PSSI sebagai salah satu anggota FIFA, juga mendapat dana operasional yang berkaitan dengan sepak bola di setiap tahunnya.
Akan tetapi, pembekuan dana dari FIFA membuat induk sepak bola Indonesia itu harus menerima kehilangan Rp74 miliar akibat sanksi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan
-
Ketika Aroma Rendang Kurban Akhiri Pelarian Napi Rutan Pekanbaru
-
Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Polemik Seleksi Paskibraka: Gubernur Sulsel Pertemukan Peserta Dengan Panitia
-
Iduladha Bukan Cuma Soal Sate: Mengapa Kita Butuh Rem di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia?
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 3,96 Triliun dalam Dua Hari, BBCA Jadi Bulan-bulanan
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.870 Hari Ini, Cek Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan