- Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pengukuhan Pengurus MUI Periode 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
- Acara tersebut bertujuan mengirim doa bagi korban bencana dan memperkenalkan pengurus baru MUI masa bakti 2025-2030.
- Prabowo tiba pukul 10.00 WIB dan dijadwalkan memberikan Taklimat pada pukul 11.35 WIB.
Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto hadir dalam acara Pengukuhan dan Ta'aruf Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2025-2030 dan rangkaian acara 'Bersatu dalam Munajat untuk Keselamatan Bangsa' yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan pantauan Suara.com lewat siaran langsung akun Youtube Sekretariat Presiden, tanpak Prabowo tiba pada pukul 10.00 WIB dengan kendaraan Mobil Maungnya.
Terlihat kedatangan Prabowo disambut anak-anak yang memainkan rebana.
Prabowo hadir dengan pakaian baju koko muslim putih dengan balutan peci hitam dan celana hitam.
Datang kemudian disambut sejumlah jemaah yang sudah hadir lebih dulu di Masjid Istiqlal.
Sejumlah jajaran menteri-menteri Kabinet Merah Putih juga tampak hadir dalam acara ini.
Setibanya di lokasi, Prabowo kemudian dipersilakan duduk di kursi yang telah dipersiapkan di atas panggung. Prabowo kemudian mengikuti rangkaian pembukaan acara.
Adapun berdasarkan jadwal yang tertera, acara ini digelar pertama untuk menjadi majelis untuk pengiriman doa dan dukungan spiritual kepada warga masyarakat yang wafat dan para penyintas dalam musibah bencana di tanah air dan untuk keselamatan bangsa dan negara.
Kemudian untuk salah satu bentuk perhatian dan dukungan MUI kepada warga masyarakat yang wafat dan para penyintas musibah bencana di tanah air dan untuk keselamatan bangsa dan negara.
Baca Juga: Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
Tak hanya itu, forum mengumumkan dan memperkenalkan para pengurus baru MUI masa khidmat 2025-2030 kepada umat, masyarakat, pemerintah, dan berbagai komponen bangsa lainnya.
Dalam agenda juga Prabowo nantinya dijadwalkan akan memberikan Taklimat pada pukul 11.35 WIB.
Berita Terkait
-
Harga Saling Sikut, Mending Toyota Yaris 2015 atau Honda Jazz 2015?
-
4 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Hasil Foto Analog Tahun 1994 yang Ikonik
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
4 Rekomendasi Bedak untuk Biang Keringat, Ampuh Atasi Gatal-gatal
-
Climate Anxiety: Saat Generasi Muda Cemas akan Masa Depan Bumi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan