- Pemilik PT BR, John Field (JF), menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (7/2/2026) setelah sempat menghilang saat OTT suap impor DJBC.
- KPK menahan lima tersangka lain terkait dugaan suap pengaturan jalur impor barang PT BR di DJBC sejak 5 Februari 2026.
- Perkara ini melibatkan pengaturan jalur pemeriksaan impor (jalur merah) agar barang PT BR lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan John Field (JF), pemilik PT Blueray (PT BR) yang sempat melarikan diri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, JF mendatangi KPK pada dini hari dan langsung diamankan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Budi, saat ini penyidik masih mendalami peran JF secara intensif dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di lingkungan DJBC.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.
Penyerahan diri JF mengakhiri pencarian KPK setelah sebelumnya ia tidak berada di tempat saat KPK menggelar OTT dan menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS).
Kemudian Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), serta Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK).
Baca Juga: KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, JF sempat belum ditahan lantaran melarikan diri. KPK bahkan sempat menyiapkan langkah pencegahan ke luar negeri.
“Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujar Asep saat itu.
Asep mengungkapkan, perkara ini bermula dari permufakatan jahat yang terjadi pada Oktober 2025. Orlando, Sisprian, dan sejumlah pihak lain diduga bersekongkol dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur jalur importasi barang PT BR.
Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Namun, jalur merah diduga direkayasa agar barang PT BR lolos tanpa pemeriksaan.
“Selanjutnya, FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.
Berita Terkait
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733