Ranah.co.id - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/05 34 /DTKP/2023 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Dalam surat edaran itu, Hendri mengimbau agar perusahaan memberikan THR bagi pekerja paling lambat H-7 atau tanggal 15 April 2023.
Menurut Hendri, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
"Pemberian THR keagamaan dengan ketentuan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ujarnya dikutip dari infopublik.id pada Selasa (11/4/2023).
Selanjutnya terang Hendri, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
"Besaran THR keagamaan diberikan ini sesuai ketentuannya, rata-rata satu bulan gaji," beber Hendri.
Hendri mengungkapkan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan terang Hendri, Disnakerin juga membuka posko pengaduan.
"Keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 juga dapat disampaikan melalui websitehttps://poskothr.kemnaker.go.id," katanya.
Baca Juga: Enak dan Bermanfaat! Ini 5 Kudapan Sehat yang Cocok Disuguhkan saat Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026
-
6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng
-
Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2026, Tersedia 8100 Kursi
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Tiny Garden: Buku Bergambar yang Mengajarkan Bahagia Lewat Hal-Hal Kecil
-
Cara Pilot Malaysia Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati