- Sebelum azan, baca Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, cukup pakai pengeras suara dalam
b. Penggunaan Waktu Adzan Pengumandangan
Azan dapat menggunakan pengeras suara luar.
c. Penggunaan Waktu Kegiatan Syiar Ramadan, Takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam
Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan bisa menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dapat dilakukan dengan pengeras suara dalam
Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian cukup memakai pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat.
Seperti itulah aturan speaker masjid yang sempat disinggung oleh Gus Miftah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
Berita Terkait
-
Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
-
10 Menu Buka Puasa untuk Diet Sehat, Kontrol Tubuh Selama Ramadhan Agar Tidak Melar
-
Apa Saja Sholat Malam di Bulan Ramadhan? Ini Urutan Qiyamul Lail yang Benar
-
Apa Itu Nuzulul Quran? Ini Keutamaan dan Amalan di Malam Istimewa Ramadhan
-
Teks Khutbah Jumat Awal Ramadhan: Mensyukuri Datangnya Bulan Suci Penuh Berkah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan