Suara.com - Puasa merupakan aktivitas menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari mulai terjit fajar hingga bedug maghrib. Lantas, apakah PMO membatalkan puasa? Berikut ulasannya.
Mungkin disini masih ada yang belum tahu apa itu PMO. Jadi PMO atau porn, masturbate, dan orgasm ini adalah aktivitas masturbasi sembari nonton film porno hingga mencapai orgasme atau mengeluarkan air mani.
Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukum melakukan PMO saat sedang berpuasa? apakah PMO membatalkan puasa? Nah untuk mengetahuinya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum PMO saat Berpuasa
Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 2 menyampaikan bahwa seseorang yang mengeluarkan mani yang disebabkan karena pikiran atau pandangan yang mengundang gairah syahwat, maka ini hukumnya tidak membatalkan puasa.
Dalam buku tersebut juga dijelaskan, keluar air mani yang disebabkan pikiran yang mengundang syahwat ini sama seperti mimpi basah pada siang hari saat sedang berpuasa. Jadi, puasanya tetap sah.
Dengan demikian, jika PMO saat berpuasa maka Ia ada kewajiban untuk mengqadha puasanya di bulan Ramadhan. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa orang yang air maninya keluar tanpa sengaja saat berpuasa, maka puasanya tetap sah atau tidak batal.
Imam Al-Ghazali juga menereangkan bahwa memeluk, mencium, atau bahkan tidur bersama dengan istrinya itu tidak membuat batal puasa asal mampu menahan syahwatnya. Meski puasanya sah, namun kegiatannya ini dihukumi makruh atau lebih baik dihindarkan.
Namun jika PMO atau onani dilakukan secara sengaja, maka hukum puasanya batal. Ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalm kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab yang dilansir dari laman NU Online:
Artinya: “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286).
Baca Juga: Bye Asam Lambung! 4 Tips Puasa Aman dan Nyaman untuk Penderita Maag
Selain itu, hukum melakukan PMO jika dilakukan secara ngaja dapat membatalkan puasa juga dijelaskan dalam kitab Al Majmu berikut ini:
Artinya: “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Demikian penjelasan mengenai apakah PMO membatalkan puasa menurut pendapat para ulama. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini