Suara.com - Puasa merupakan aktivitas menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari mulai terjit fajar hingga bedug maghrib. Lantas, apakah PMO membatalkan puasa? Berikut ulasannya.
Mungkin disini masih ada yang belum tahu apa itu PMO. Jadi PMO atau porn, masturbate, dan orgasm ini adalah aktivitas masturbasi sembari nonton film porno hingga mencapai orgasme atau mengeluarkan air mani.
Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukum melakukan PMO saat sedang berpuasa? apakah PMO membatalkan puasa? Nah untuk mengetahuinya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum PMO saat Berpuasa
Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 2 menyampaikan bahwa seseorang yang mengeluarkan mani yang disebabkan karena pikiran atau pandangan yang mengundang gairah syahwat, maka ini hukumnya tidak membatalkan puasa.
Dalam buku tersebut juga dijelaskan, keluar air mani yang disebabkan pikiran yang mengundang syahwat ini sama seperti mimpi basah pada siang hari saat sedang berpuasa. Jadi, puasanya tetap sah.
Dengan demikian, jika PMO saat berpuasa maka Ia ada kewajiban untuk mengqadha puasanya di bulan Ramadhan. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa orang yang air maninya keluar tanpa sengaja saat berpuasa, maka puasanya tetap sah atau tidak batal.
Imam Al-Ghazali juga menereangkan bahwa memeluk, mencium, atau bahkan tidur bersama dengan istrinya itu tidak membuat batal puasa asal mampu menahan syahwatnya. Meski puasanya sah, namun kegiatannya ini dihukumi makruh atau lebih baik dihindarkan.
Namun jika PMO atau onani dilakukan secara sengaja, maka hukum puasanya batal. Ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalm kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab yang dilansir dari laman NU Online:
Artinya: “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286).
Baca Juga: Bye Asam Lambung! 4 Tips Puasa Aman dan Nyaman untuk Penderita Maag
Selain itu, hukum melakukan PMO jika dilakukan secara ngaja dapat membatalkan puasa juga dijelaskan dalam kitab Al Majmu berikut ini:
Artinya: “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Demikian penjelasan mengenai apakah PMO membatalkan puasa menurut pendapat para ulama. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan