Suara.com - Pernahkah Anda ragu-ragu saat akan keramas di bulan puasa karena takut akan batal? Selama menjalani ibadah puasa, khususnya di bulan Ramadhan umat muslim memang lebih berhati-hati saat melakukan berbagai hal, tak terkecuali yang terkait dengan aktivitas sehari-hari, seperti keramas.
Supaya Anda tidak ragu lagi sebelum melakukannya, yuk simak ulasan berikut! Dengan begitu, Anda bisa tahu apakah keramas termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa atau tidak.
Keramas saat puasa, apakah batal?
Pada dasarnya, tidak ada aturan yang secara pasti menyebutkan larangan keramas di waktu puasa.
Namun, sebagian besar ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa keramas saat puasa boleh-boleh saja dilakukan selama tidak berniat untuk membatalkan puasa.
Selain itu, Anda harus yakin bahwa air yang digunakan untuk keramas tidak ada yang masuk melalui lubang-lubang di tubuh, seperti mulut, telinga, atau hidung.
Salah satu sahabat Rasul, Abu Bakr bin Abdur Rahman pernah menceritakan pengalamannya melihat Nabi Muhammad menyiram air di kepala ketika puasa.
كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala, beliau sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad 16602, dishahihkan oleh Syu'aib a-Arnauth).”
Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Bedanya Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar
Hal serupa juga disampaikan oleh Al Hafidz Ibn Hajar, seorang pensyarah shahih bukhari yang bermazhab Syafi’i.
Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah mendinginkan kepalanya saat puasa.
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.
Artinya: “Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di kepala ketika sedang puasa,” (HR. Bukhari secara mu'allaq, 3/30).
Dengan demikian, jika Anda yakin bisa menjaga tidak adanya air yang masuk ke dalam tubuh dan tidak menggunakan keramas sebagai niat membatalkan puasa, Anda boleh melakukannya. Hukum ini juga berlaku jika Anda ingin mandi atau berenang saat puasa.
Namun, apabila Anda ragu dengan diri sendiri apakah bisa menjaga komitmen tersebut, ada baiknya untuk menundanya sampai waktu berbuka.
Itulah penjelasan hukum keramas saat puasa. Semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan 2024.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan