Suara.com - Pernahkah Anda ragu-ragu saat akan keramas di bulan puasa karena takut akan batal? Selama menjalani ibadah puasa, khususnya di bulan Ramadhan umat muslim memang lebih berhati-hati saat melakukan berbagai hal, tak terkecuali yang terkait dengan aktivitas sehari-hari, seperti keramas.
Supaya Anda tidak ragu lagi sebelum melakukannya, yuk simak ulasan berikut! Dengan begitu, Anda bisa tahu apakah keramas termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa atau tidak.
Keramas saat puasa, apakah batal?
Pada dasarnya, tidak ada aturan yang secara pasti menyebutkan larangan keramas di waktu puasa.
Namun, sebagian besar ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa keramas saat puasa boleh-boleh saja dilakukan selama tidak berniat untuk membatalkan puasa.
Selain itu, Anda harus yakin bahwa air yang digunakan untuk keramas tidak ada yang masuk melalui lubang-lubang di tubuh, seperti mulut, telinga, atau hidung.
Salah satu sahabat Rasul, Abu Bakr bin Abdur Rahman pernah menceritakan pengalamannya melihat Nabi Muhammad menyiram air di kepala ketika puasa.
كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala, beliau sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad 16602, dishahihkan oleh Syu'aib a-Arnauth).”
Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Bedanya Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar
Hal serupa juga disampaikan oleh Al Hafidz Ibn Hajar, seorang pensyarah shahih bukhari yang bermazhab Syafi’i.
Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah mendinginkan kepalanya saat puasa.
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.
Artinya: “Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di kepala ketika sedang puasa,” (HR. Bukhari secara mu'allaq, 3/30).
Dengan demikian, jika Anda yakin bisa menjaga tidak adanya air yang masuk ke dalam tubuh dan tidak menggunakan keramas sebagai niat membatalkan puasa, Anda boleh melakukannya. Hukum ini juga berlaku jika Anda ingin mandi atau berenang saat puasa.
Namun, apabila Anda ragu dengan diri sendiri apakah bisa menjaga komitmen tersebut, ada baiknya untuk menundanya sampai waktu berbuka.
Itulah penjelasan hukum keramas saat puasa. Semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan 2024.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup