Suara.com - Iman seseorang tak selalu berada di puncak, beberapa orang mungkin saja lalai dalam menjalankan kewajibannya. Seperti saat puasa Ramadhan, sebagian orang bahkan ada yang mokel karena berbagai alasan salah satunya tidak kuat menahan lapar atau haus. Lalu apa arti mokel puasa itu?
Kata mokel sendiri bisa dibilang sebagai bahasa gaul yang dipopulerkan oleh anak muda dan sering dijadikan sebagai bahan candaan. Untuk diketahui, l kata mokel ini bukan merupakan bahasa baku dan kata ini tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kata ini juga berkaitan dengan puasa Ramadan.
Arti Mokel Puasa
Melansir dari berbagai sumber, mokel merupakan kata-kata dari bahasa lokal yang populer di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Arti mokel puasa adalah sengaja berbuka sebelum waktunya. Biasanya, mokel dilakukan saat seseorang merasa sudah tidak kuat lagi menahan lapar atau haus dari berpuasa di tengah kegiatannya.
Tak jarang, seseorang yang melakukan mokel ataupun sengaja membatalkan puasanya akan makan dan minum secara diam-diam. Setelah selesai makan atau minum, maka orang tersebut akan berpura-pura jika ia masih berpuasa di depan orang lain.
Hukum Mokel Puasa
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya [walaupun ia berpuasa] selama satu tahun,” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah).
Disebutkan pula meninggalkan ibadah wajib termasuk dosa besar, tak terkecuali saat seseorang mokel puasa Ramadhan tanpa adanya uzur syar’i. Dari Abu Umamah mengatakan Rasulullah SAW pernah bermimpi terkait siksa orang yang mokel puasa Ramadan tanpa adanya uzur Syar'i seperti berikut:
Baca Juga: Suami Istri Ciuman Bibir di Siang Hari Bulan Ramadan, Puasa Auto Batal? Ini Kata Buya Yahya
“Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’,” (H.R. An-Nasa’i).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum mokel puasa tanpa uzur syar’i bagi seorang muslim yang sudah mukalaf adalah haram. Meski mereka bisa mengqada di lain waktu, seolah selama setahun penuh berpuasa namun tetap tak bisa menukar iftar yang ditinggalkan secara sengaja.
Waktu Mengganti Mokel Puasa
Melansir laman About Islam, dalam sebuah hadits riwayat Malik disebutkan bahwa:
أَنَّ رَجُلًا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُكَفِّرَ بِعِتْقِ رَقَبَةٍ أَوْ صِيَامِ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ أَوْ إِطْعَامِ سِتِّينَ مِسْكِينًا فَقَالَ لَا أَجِدُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقِ تَمْرٍ فَقَالَ خُذْ هَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَجِدُ أَحْوَجَ مِنِّي فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ كُلْهُ
Dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki yang berbuka pada bulan ramadhan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk menggantinya dengan membebaskan seorang budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Namun orang tersebut berkata; "Aku tidak mendapatinya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil satu karung kurma dan bersabda: "Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya." Orang tersebut berkata; "Wahai Rasulullah, aku tidak menemukan orang yang lebih membutuhkan selain diriku, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa hingga kelihatan gigi taringnya, kemudian bersabda: "Kalau begitu makanlah."
Hadits di atas menjelaskan bahwa orang yanh sebelumnya telah berniat puasa, lalu batal karena sengaja makan atau minum di sing hari maka wajib untuk mengganti puasa satu hari dengan dua bulan berturut-turut atau bisa membayar fidyah kepada 60 orang miskin. Akan tetapi, bagi orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa Ramadhan satu bulan penuh selama beberapa tahun termasuk dosa besar yang tak ada penebusannya.
Adapun penggati mokel puasa ini bisa dilakukan kapan saja setelah Ramadhan berakhir. Namun alangkah baiknya jika dilakukan segera mungkin setelah puasa Ramadhan.
Demikianlah apa arti mokel puasa serta hukum dan waktu membayarnya. Berdasarkan penjelasan di atas, mokel puasa merupakan perbuatan yang haram hingga mendatangkan dosa besar.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil