Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Adapun tata cara menunaikan Zakat fitrah yakni sebagai berikut:
• Telah memasuki waktunya
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah yakni dimulai sejak awal ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri. Akan tetapi, terdapat waktu yang paling dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yakni pada saat setelah sholat subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
• Menghitung besaran zakat fitrah
Sebelum membayarkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah, penting untuk memperhatikan besaran zakat kita sudah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang ditetapkan. Adapun besaran zakat fitrah yang yaitu sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras sejumlah 2,5kg beras. Perlu diingat bahwa besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan yang ada, namun jika ingin memberikan lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
• Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah
Niat menjadi syarat yang harus dibaca saat hendak menyerahkan zakat fitrah. Niat ini bisa dilafalkan di dalam hati. Adapun niat zakat fitrah sendir berbeda-beda tergantung siapa yang ingin membayarnya.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah dalam Islam yaitu wajib bagi setiap muslim yang sudaj memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini pun didasarkan terhadap dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya yakni:
Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Kemudian ada pula hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
Siapa Penerima Zakat Fitrah?
Bagi muslim yang tidak mampu untuk mencukupi biaya hidupnya, maka mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah diberikan zakat fitrah. Berikut adalah orang-orang yang dimaksud:
• Fakir adalah orang-orang yang mempunyai harta tetapi sedikit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun