Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Adapun tata cara menunaikan Zakat fitrah yakni sebagai berikut:
• Telah memasuki waktunya
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah yakni dimulai sejak awal ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri. Akan tetapi, terdapat waktu yang paling dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yakni pada saat setelah sholat subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
• Menghitung besaran zakat fitrah
Sebelum membayarkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah, penting untuk memperhatikan besaran zakat kita sudah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang ditetapkan. Adapun besaran zakat fitrah yang yaitu sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras sejumlah 2,5kg beras. Perlu diingat bahwa besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan yang ada, namun jika ingin memberikan lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
• Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah
Niat menjadi syarat yang harus dibaca saat hendak menyerahkan zakat fitrah. Niat ini bisa dilafalkan di dalam hati. Adapun niat zakat fitrah sendir berbeda-beda tergantung siapa yang ingin membayarnya.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah dalam Islam yaitu wajib bagi setiap muslim yang sudaj memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini pun didasarkan terhadap dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya yakni:
Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Kemudian ada pula hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
Siapa Penerima Zakat Fitrah?
Bagi muslim yang tidak mampu untuk mencukupi biaya hidupnya, maka mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah diberikan zakat fitrah. Berikut adalah orang-orang yang dimaksud:
• Fakir adalah orang-orang yang mempunyai harta tetapi sedikit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini