Suara.com - Sebagai seorang umat muslim yang baik, zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang ditentukan, kemudian muncul pertanyaan bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika zakat fitrah tidak ditunaikan hingga waktunya terlewat, yakni setelah hari raya Idul Fitri, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan. Konsekuensinya adalah mendapatkan dosa, jika hal ini dilakukan dengan sengaja tanpa uzur yang diperbolehkan syariat.
Dasar Acuan yang Digunakan
Hal ini didasarkan pada apa yang dikatakan Ibnu Ruslan, pada kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz 5, yakni sebagai berikut:
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Yang memiliki arti sebagai berikut:
Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya.
Artinya secara umum kejadian ini membuat seseorang wajib melakukan zakat sebelum hari raya tiba. Jika tidak dilakukan dengan dasar yang jelas dan sesuai ajaran, maka hal ini hukumnya haram seperti meninggalkan shalat sampai melewati waktunya.
Harus Segera Ditunaikan
Lalu bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah tanpa ada unsur kesengajaan?
Jika mengacu pada kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’I karya Abu Ishaq As-Syirazi, disampaikan bahwa zakat fitrah tidak boleh diakhiri melewati hari raya Idul Fitri. Jika hal ini terjadi, maka orang tersebut akan berdosa dan wajib mengqadlanya.
Pada berbagai acuan lain bahkan ada yang menyebutkan zakat yang tidak ditunaikan dengan atau tanpa kesengajaan diwajibkan qadha segera secara mutlak dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Boleh Tapi Ada Syaratnya
Secara mendasar, zakat fitrah yang tidak ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri akan tetap memiliki ganjaran yang mengacu pada berbagai tafsir. Maka dari itu kewajiban yang tertunda ini wajib segera ditunaikan berdasarkan ajaran agama Islam yang baik dan benar, sehingga dosa yang ditanggung tidak berlarut-larut.
Itu tadi sekilas tentang ulasan bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri tiba dan berlalu. Penulis tentu terbuka untuk masukan dan tafsir lain pada kondisi tersebut, mengingat segala keterbatasan yang dimiliki. Semoga berguna, dan selamat berlebaran!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap