Suara.com - Sebagai seorang umat muslim yang baik, zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang ditentukan, kemudian muncul pertanyaan bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika zakat fitrah tidak ditunaikan hingga waktunya terlewat, yakni setelah hari raya Idul Fitri, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan. Konsekuensinya adalah mendapatkan dosa, jika hal ini dilakukan dengan sengaja tanpa uzur yang diperbolehkan syariat.
Dasar Acuan yang Digunakan
Hal ini didasarkan pada apa yang dikatakan Ibnu Ruslan, pada kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz 5, yakni sebagai berikut:
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Yang memiliki arti sebagai berikut:
Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya.
Artinya secara umum kejadian ini membuat seseorang wajib melakukan zakat sebelum hari raya tiba. Jika tidak dilakukan dengan dasar yang jelas dan sesuai ajaran, maka hal ini hukumnya haram seperti meninggalkan shalat sampai melewati waktunya.
Harus Segera Ditunaikan
Lalu bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah tanpa ada unsur kesengajaan?
Jika mengacu pada kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’I karya Abu Ishaq As-Syirazi, disampaikan bahwa zakat fitrah tidak boleh diakhiri melewati hari raya Idul Fitri. Jika hal ini terjadi, maka orang tersebut akan berdosa dan wajib mengqadlanya.
Pada berbagai acuan lain bahkan ada yang menyebutkan zakat yang tidak ditunaikan dengan atau tanpa kesengajaan diwajibkan qadha segera secara mutlak dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Boleh Tapi Ada Syaratnya
Secara mendasar, zakat fitrah yang tidak ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri akan tetap memiliki ganjaran yang mengacu pada berbagai tafsir. Maka dari itu kewajiban yang tertunda ini wajib segera ditunaikan berdasarkan ajaran agama Islam yang baik dan benar, sehingga dosa yang ditanggung tidak berlarut-larut.
Itu tadi sekilas tentang ulasan bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri tiba dan berlalu. Penulis tentu terbuka untuk masukan dan tafsir lain pada kondisi tersebut, mengingat segala keterbatasan yang dimiliki. Semoga berguna, dan selamat berlebaran!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini