Suara.com - Hari ini, Rabu (8/5) sebanyak 437 petugas penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diberangkatkan ke Arab Saudi. Para petugas haji 2024 ini akan bertugas di daerah kerja (daker) Bandara, Madinah dan Kantor Urusan Haji di Jeddah.
Keberangkatan 437 PPIH ke Saudi pada hari ini dilepas oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal Ali Hasyim. Irjen Faisal Ali memberikan pesan agar saat menjalankan tugas bisa saling bekerjasama dan bersatu padu.
"Tidak ada kesuksesan tanpa kekompakan. Kepuasan jemaah haji harus meningkat," pesan Irjen Faisal.
Baca juga:
Irjen Faisal juga meminta para petugas Haji 2024 untuk menaati peraturan dan tertib selama di Saudi.
"Taat pada peraturan. Tertib. Semua sama yaitu petugas. Taati peraturan. Siap semuanya," katanya diiringi teriakan siap para petugas haji.
Faisal berharap, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini lebih baik dari sebelumnya.
"Semua itu bisa dicapai dengan persahabatan yang dibangun antar petugas," ucapnya.
PPIH yang berjumlah 437 ini menurut Faisal telah dibekali bimbingan teknis agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: 99,4 Persen Visa Jemaah Haji Sudah Diterbitkan, Kemenag Target Sebelum 12 Mei Selesai Semua
Baca juga:
"Ikuti SOP, patuhi instruktur atau koordinator untuk seluruh tugas-tugas yang akan dilakukan,"
Selain, Irjen Kemenag, pelepasan 437 PPIH ini juga dihadiri oleh Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdurrahman, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, Tenaga Ahli Menteri Agama Syaltout, serta Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Akhmad Fauzin
437 PPIH yang berangkat ke Saudi terdiri dari 240 petugas haji daerah kerja Madinah dan 84 petugas daerah kerja Bandara.
Lalu ada lima petugas di daerah kerja Kantor Urusan Haji Jedaah dan 108 petugas kesehatan.
Pada tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Jemaah haji 2024 akan terbagi menjadi dua gelombang. Pemberangkatan gelombang pertama dijadwalkan dari 12 - 23 Mei 2024. Untuk gelombang kedua, pemberangkatan jemaah akan berlangsung dari 24 Mei - 10 Juni 2024.
Berita Terkait
-
99,4 Persen Visa Jemaah Haji Sudah Diterbitkan, Kemenag Target Sebelum 12 Mei Selesai Semua
-
Cuaca di Arab Saudi Panas, Wapres Ingatkan Keselamatan Jemaah Haji Lansia
-
Asrama Haji Aceh Siapkan 140 Kamar Buat Kloter Jamaah Haji
-
Dear Jamaah Haji 2024! Hindari Heat Stroke, Banyak Minum Air Putih Jadi Kunci
-
Tukang Parkir Naik Haji Bersama Istri: Cerita Salamun Nabung di Kotak Ajaib Sejak 2005
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat