Suara.com - Baru-baru ini ramai berita mengenai putusnya hubungan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana. Kabar ini tentu mengejutkan sebab Ayu dan Fardhana sudah melangsungkan pertunangan.
Gagal menikah, Ayu Ting Ting mengembalikan barang-barang seserahan milik Fardhana atas permintaan Fardhana sendiri.
Banyak yang menghujat sikap Fardhana meminta kembali barang-barang seserahan. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam.
Dikutip dari website Kemenag Bali disebutkan jika laki-laki memberi barang dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak memilikinya. Bila laki-laki berniat barang itu sebagai maskawin, maka dianggap sebagai maskawin.
Jika laki-laki itu berniat bukan sebagai maskawin atau dia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan gagal, maka perempuan itu tidak berhak memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut.
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyah mengatakan:
Jika calon pengantin laki-laki menyerahkan mahar nikahnya pada calon pengantin perempuan sebelum akad dan kemudian keduanya melangsungkan akad nikah, maka pengantin perempuan berhak memilikinya sebagai mahar.
Namun jika gagal melangsungkan akad nikah, maka calon pengantin laki-laki boleh meminta kembali mahar nikahnya.
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
Berita Terkait
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
-
Hukum Mendoakan Orang Mati Bunuh Diri dalam Islam, Boleh Atau Tidak?
-
Desta Rela Bayar Ratusan Juta, Sebenarnya Bagaimana Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam?
-
Kapan Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Wanita, Haruskah Menunggu Sholat Jumat Selesai?
-
Dear Aaliyah dan Thariq Halilintar, Ini Hukum Menikah di Bulan Suro dalam Islam: Bolehkah?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup