Suara.com - Baru-baru ini ramai berita mengenai putusnya hubungan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana. Kabar ini tentu mengejutkan sebab Ayu dan Fardhana sudah melangsungkan pertunangan.
Gagal menikah, Ayu Ting Ting mengembalikan barang-barang seserahan milik Fardhana atas permintaan Fardhana sendiri.
Banyak yang menghujat sikap Fardhana meminta kembali barang-barang seserahan. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam.
Dikutip dari website Kemenag Bali disebutkan jika laki-laki memberi barang dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak memilikinya. Bila laki-laki berniat barang itu sebagai maskawin, maka dianggap sebagai maskawin.
Jika laki-laki itu berniat bukan sebagai maskawin atau dia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan gagal, maka perempuan itu tidak berhak memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut.
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyah mengatakan:
Jika calon pengantin laki-laki menyerahkan mahar nikahnya pada calon pengantin perempuan sebelum akad dan kemudian keduanya melangsungkan akad nikah, maka pengantin perempuan berhak memilikinya sebagai mahar.
Namun jika gagal melangsungkan akad nikah, maka calon pengantin laki-laki boleh meminta kembali mahar nikahnya.
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
Berita Terkait
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
-
Hukum Mendoakan Orang Mati Bunuh Diri dalam Islam, Boleh Atau Tidak?
-
Desta Rela Bayar Ratusan Juta, Sebenarnya Bagaimana Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam?
-
Kapan Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Wanita, Haruskah Menunggu Sholat Jumat Selesai?
-
Dear Aaliyah dan Thariq Halilintar, Ini Hukum Menikah di Bulan Suro dalam Islam: Bolehkah?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya