Suara.com - Baru-baru ini ramai berita mengenai putusnya hubungan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana. Kabar ini tentu mengejutkan sebab Ayu dan Fardhana sudah melangsungkan pertunangan.
Gagal menikah, Ayu Ting Ting mengembalikan barang-barang seserahan milik Fardhana atas permintaan Fardhana sendiri.
Banyak yang menghujat sikap Fardhana meminta kembali barang-barang seserahan. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam.
Dikutip dari website Kemenag Bali disebutkan jika laki-laki memberi barang dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak memilikinya. Bila laki-laki berniat barang itu sebagai maskawin, maka dianggap sebagai maskawin.
Jika laki-laki itu berniat bukan sebagai maskawin atau dia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan gagal, maka perempuan itu tidak berhak memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut.
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyah mengatakan:
Jika calon pengantin laki-laki menyerahkan mahar nikahnya pada calon pengantin perempuan sebelum akad dan kemudian keduanya melangsungkan akad nikah, maka pengantin perempuan berhak memilikinya sebagai mahar.
Namun jika gagal melangsungkan akad nikah, maka calon pengantin laki-laki boleh meminta kembali mahar nikahnya.
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
Berita Terkait
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
-
Hukum Mendoakan Orang Mati Bunuh Diri dalam Islam, Boleh Atau Tidak?
-
Desta Rela Bayar Ratusan Juta, Sebenarnya Bagaimana Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam?
-
Kapan Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Wanita, Haruskah Menunggu Sholat Jumat Selesai?
-
Dear Aaliyah dan Thariq Halilintar, Ini Hukum Menikah di Bulan Suro dalam Islam: Bolehkah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat