Suara.com - Baru-baru ini ramai berita mengenai putusnya hubungan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana. Kabar ini tentu mengejutkan sebab Ayu dan Fardhana sudah melangsungkan pertunangan.
Gagal menikah, Ayu Ting Ting mengembalikan barang-barang seserahan milik Fardhana atas permintaan Fardhana sendiri.
Banyak yang menghujat sikap Fardhana meminta kembali barang-barang seserahan. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam.
Dikutip dari website Kemenag Bali disebutkan jika laki-laki memberi barang dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak memilikinya. Bila laki-laki berniat barang itu sebagai maskawin, maka dianggap sebagai maskawin.
Jika laki-laki itu berniat bukan sebagai maskawin atau dia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan gagal, maka perempuan itu tidak berhak memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut.
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyah mengatakan:
Jika calon pengantin laki-laki menyerahkan mahar nikahnya pada calon pengantin perempuan sebelum akad dan kemudian keduanya melangsungkan akad nikah, maka pengantin perempuan berhak memilikinya sebagai mahar.
Namun jika gagal melangsungkan akad nikah, maka calon pengantin laki-laki boleh meminta kembali mahar nikahnya.
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
Berita Terkait
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
-
Hukum Mendoakan Orang Mati Bunuh Diri dalam Islam, Boleh Atau Tidak?
-
Desta Rela Bayar Ratusan Juta, Sebenarnya Bagaimana Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam?
-
Kapan Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Wanita, Haruskah Menunggu Sholat Jumat Selesai?
-
Dear Aaliyah dan Thariq Halilintar, Ini Hukum Menikah di Bulan Suro dalam Islam: Bolehkah?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Revolusi Kecoak Gen Z India: Berawal dari Komentar Hakim Jadi Meme dan Gerakan Perlawanan
-
4 Zodiak Pasangan Idaman Paling Tulus Menurut Astrologi Tiongkok
-
Privasi vs Transparansi: Haruskah Pasangan Saling Membuka Akses Digital?
-
Persija Tumbang dari Persebaya, Shin Tae-yong Blak-blakan Soal Kelemahan Macan Kemayoran
-
Kemenbud Turun Tangan! Pertegas Dukungan untuk Balinale demi Bawa Film Indonesia ke Panggung Dunia
-
Kebakaran Lahan Kepung Sisi Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir
-
Gara-Gara Diomelin Ibu di Dapur, The Sabron Family Sukses Beli Rumah di Usia Belasan!
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris