Suara.com - Desta tengah jadi sorotan publik karena melakukan transplantasi rambut atau tanam rambut. Tak hanya di bagian kepala, dia juga menanam rambut di wajah sehingga akan tumbuh jadi brewok. Biaya transplantasi rambut Desta pun diungkap oleh Tompi selaku dokter yang membantu sang host menanam rambut.
Mantan suami Natasha Rizky itu ternyata mengambil paket transplantasi rambut dan perawatan lainnya sebesar Rp120-an juta. Lantas apa hukum transplantasi rambut dalam Islam seperti yang dilakukan oleh Desta? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Transplantasi Rambut?
Transplantasi rambut merupakan prosedur bedah kosmetik yang bertujuan mengatasi kebotakan atau penipisan rambut. Prosesnya dilakukan dengan cara mentransfer rambut sehat dari bagian kepala yang masih tumbuh rambut ke area yang mengalami kebotakan atau penipisan.
Prosedur transplantasi rambut atau tanam rambut biasanya dilakukan oleh dokter ahli bedah plastik atau yang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut. Alasan melakukan transplantasi rambut umumnya karena kebotakan atau kerontokan berlebih.
Hukum Transplantasi Rambut Dalam Islam
Tanam rambut dinilai efektif untuk mengatasi kebotakan. Namun bagaimana Islam memandang hal itu?
Hukum tanam rambut dalam Islam dibolehkan dengan sedikit catatan, menurut penjelasan dari General Iftaa Department The Hashemite Kingdom of Jordan. Tanam rambut termasuk dalam bedah kosmetik yang diperbolehkan yaitu daruriyyah atau kebutuhan dan hajiyyah atau kenyamanan. Tujuan dari tanam rambut termasuk dalam menghilangkan cacat karena luka bakar, kecelakaan, penyakit, dan sejenisnya.
Menurut Islamic Fiqh Academy, transplantasi rambut boleh dilakukan karena metodenya memindahkan organ dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh yang sama. Transplantasi bisa dilakukan selama manfaat yang diharapkan dari prosedurnya lebih besar daripada kerugian atau mudharat yang ditimbulkan.
Hal senada disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) yang memastikan transplantasi rambut boleh dilakukan. "Boleh (transplantasi rambut) karena bukan mengubah ciptaan Allah, tapi masuk kategori pengobatan dan mengembalikan ke bentuk asal," kata sang pendakwah.
UAS juga memberi jawaban dengan referensi dari General Iftaa Departement The Hashemite Kingdom of Jordan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Transplantasi rambut merupakan tindakan yang tidak mengubah ciptaan Tuhan, melainkan pengobatan untuk mengembalikan apa yang telah diciptakan. Hal ini termasuk salah satu isu kontemporer yang muncul karena perkembangan ilmiah dan kognitif.
Baca Juga: Ini Alasan Desta Rela Rogoh Rp120 Juta untuk Transplantasi Rambut dan Jenggot
Para ahli hukum menetapkan bahwa segala sesuatu pada prinsipnya halal selama tidak ada larangan lewat teks atau syariah dan tidak ada yang merugikan atau dirugikan. Jika transplantasi rambut memenuhi persyaratan itu, maka diperbolehkan.
Tidak ada dosa bagi laki-laki atau perempuan memakai rambut palsu dengan syarat tidak terbuat dari rambut manusia atau najis. Selain itu tidak digunakan sebagai sarana penipuan yang membuat orang tua tampak lebih muda.
Pendakwah Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya juga menyampaikan bahwa tanam rambut diperkenankan tapi dengan beberapa catatan. Pertama untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada, di wilayah yang dulu ada rambutnya. Misalnya karena seiring bertambah usia, rambut mengalami kebotakan sehingga ingin kembali melebatkannya.
"Dan ini bukan digolongkan sebagai mengubah ciptaan Allah karena pada dasarnya dulu ada kemudian menjadi hilang," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Sementara catatan kedua adalah tanam rambut harus dilakukan dengan rambut sendiri. "Itu (dilakukan) dengan rambutnya sendiri, dipindah dari tempat yang di belakang atau di mana (lalu) dipindahkan ke tempat itu," jelasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
7 Rekomendasi Sepatu Padel Terbaik, Stabil Tanpa Risiko Terpeleset
-
Kenapa Belakangan Cuaca Terasa Sangat Panas? Kenali Apa Itu Kulminasi Matahari
-
6 Rekomendasi Skincare Whitening Terbaik untuk Mencerahkan Wajah
-
Terpopuler: Berapa SPP di Sekolahnya Gibran? Sehari 10 Ribu Masih Bisa Nabung
-
Gaya Hidup Sehat dan Ramah Bumi, Tren Baru yang Kian Dekat dengan Anak Muda
-
Rahasia Kreasi Kopi Kekinian: Coconut Milk, Bahan Lokal yang Mengguncang Industri Minuman!
-
Tren Fesyen Wanita Karier 2025: Ini 5 Item Wajib Ada di Lemari
-
Eye Cream atau Moisturizer Dulu? Ini Urutannya untuk Skincare Malam
-
Berapa Biaya Sekolah di Orchid Park Secondary School seperti Gibran? Segini Kisarannya
-
8 Fakta Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco, Ini Potret Intimate Wedding Mereka