Suara.com - Beberapa waktu viral video seorang pria meninggal dunia ketika sedang menunaikan solat zuhur berjamaah di masjid di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Pria tersebut terlihat tidak bangun lagi saat sujud terakhir. Hal ini membuat sejumlah jamaah menghentikan solatnya dan berupaya menolong pria tersebut.
Sikap sejumlah jamaah yang menghentikan solatnya ini menjadi perdebatan netizen di media sosial. Ada yang menganggap tidak boleh menghentikan solat fardu walau ada seseorang sekarat atau meninggal dunia.
Mereka menilai sebaiknya orang-orang itu menyelesaikan dahulu solatnya baru menolong orang tersebut. Lalu bagaimana hukumnya menghentikan solat untuk menolong orang sekarat atau karena ada yang meninggal dunia?
Dikutip dari situs tanya jawab tentang Islam, islamqa.info, disebutkan bahwa Hhukum asal dari solat wajib adalah tidak boleh dihentikan; karena Allah telah melarang untuk membatalkan amal.
Allah Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kalian merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (QS. Muhammad: 33)
Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (34/51):
Baca Juga: Jennifer Coppen Baru Tahu, Dali Wassink Ternyata Berniat Gelar Pernikahan Lagi Sebelum Meninggal
“Menghentikan ibadah wajib setelah memulainya tanpa ada alasan secara syar’i, tidak boleh sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena menghentikannya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah bentuk kesia-siaan yang akan menafikan kehormatan ibadah, dan ada ayat yang melarang untuk merusak ibadah sebagaimana diatur dalam Alquran Surat Muhammad ayat 33.
Walau begitu menghentikan ibadah karena ada alasan yang dibenarkan syari’at maka hal itu disyari’atkan. Contohnya seperti menghentikan solat untuk membunuh ular atau yang serupa dengannya, karena ada perintah untuk membunuhnya.
Atau karena khawatir akan kehilangan harta yang bernilai yang ia miliki atau milik orang lain, atau untuk menolong orang terlantar, mengingatkan orang yang lalai atau orang tidur yang menjadi incaran ular yang tidak mungkin mengingatkannya dengan membaca tasbih, dan menghentikan puasa untuk menolong orang yang tenggelam, atau karena takut (mengancam) jiwa atau balita.
Ketika mendapati situasi jatuhnya seseorang pada saat solat seperti orang meninggal dunia, masih ada kemungkinan meninggal dunia dan ada kemungkinan nyawanya masih bisa tertolong, maka diwajibkan bagi yang berada di kanan-kirinya untuk menghentikan solat guna memberikan pertolongan pertama; karena mengakhirkan (pertolongan) sampai selesai shalat bisa jadi terlambat untuk kesempatan menolongnya.
Dan jika ternyata yang berada di sekitarnya mengetahui bahwa ia sudah meninggal dunia, dan tidak ada keseriusan untuk membantunya, maka tidak diragukan lagi hal itu merupakan hadats besar jika jenazah dibiarkan berada di tengah shaff, hal itu juga akan memutus shaff bagi orang yang tidak solat, ada sisi meremehkan kehormatan jenazah jika dibiarkan begitu saja.
Maka hukum yang nampak adalah disyari’atkan bagi orang-orang yang berada di sekitar jenazah agar menghentikan solat mereka dan meletakkan jenazah berada di samping berusaha untuk menutupnya dengan sesuatu yang memungkinkan, sampai orang-orang selesai melaknakan solat fardu mereka, kemudian baru mengurus jenazah tersebut.
Berita Terkait
-
Jennifer Coppen Baru Tahu, Dali Wassink Ternyata Berniat Gelar Pernikahan Lagi Sebelum Meninggal
-
Bacaan Komat Solat Magrib, Ada Beda dengan Iqamah di Salat Lain?
-
Setahun Berlalu, Penyebab Kematian Sinead O'Connor Akhirnya Terungkap
-
Mudjie Massaid Ungkap Kesulitan saat Keanu Massaid Tanyakan Sosok Almarhum Ayahnya
-
Panen Pujian! Eunhyuk Super Junior Donasi Hampir Rp 1,2 Miliar Untuk Mendiang Ayahnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup