Suara.com - Beberapa waktu viral video seorang pria meninggal dunia ketika sedang menunaikan solat zuhur berjamaah di masjid di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Pria tersebut terlihat tidak bangun lagi saat sujud terakhir. Hal ini membuat sejumlah jamaah menghentikan solatnya dan berupaya menolong pria tersebut.
Sikap sejumlah jamaah yang menghentikan solatnya ini menjadi perdebatan netizen di media sosial. Ada yang menganggap tidak boleh menghentikan solat fardu walau ada seseorang sekarat atau meninggal dunia.
Mereka menilai sebaiknya orang-orang itu menyelesaikan dahulu solatnya baru menolong orang tersebut. Lalu bagaimana hukumnya menghentikan solat untuk menolong orang sekarat atau karena ada yang meninggal dunia?
Dikutip dari situs tanya jawab tentang Islam, islamqa.info, disebutkan bahwa Hhukum asal dari solat wajib adalah tidak boleh dihentikan; karena Allah telah melarang untuk membatalkan amal.
Allah Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kalian merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (QS. Muhammad: 33)
Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (34/51):
Baca Juga: Jennifer Coppen Baru Tahu, Dali Wassink Ternyata Berniat Gelar Pernikahan Lagi Sebelum Meninggal
“Menghentikan ibadah wajib setelah memulainya tanpa ada alasan secara syar’i, tidak boleh sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena menghentikannya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah bentuk kesia-siaan yang akan menafikan kehormatan ibadah, dan ada ayat yang melarang untuk merusak ibadah sebagaimana diatur dalam Alquran Surat Muhammad ayat 33.
Walau begitu menghentikan ibadah karena ada alasan yang dibenarkan syari’at maka hal itu disyari’atkan. Contohnya seperti menghentikan solat untuk membunuh ular atau yang serupa dengannya, karena ada perintah untuk membunuhnya.
Atau karena khawatir akan kehilangan harta yang bernilai yang ia miliki atau milik orang lain, atau untuk menolong orang terlantar, mengingatkan orang yang lalai atau orang tidur yang menjadi incaran ular yang tidak mungkin mengingatkannya dengan membaca tasbih, dan menghentikan puasa untuk menolong orang yang tenggelam, atau karena takut (mengancam) jiwa atau balita.
Ketika mendapati situasi jatuhnya seseorang pada saat solat seperti orang meninggal dunia, masih ada kemungkinan meninggal dunia dan ada kemungkinan nyawanya masih bisa tertolong, maka diwajibkan bagi yang berada di kanan-kirinya untuk menghentikan solat guna memberikan pertolongan pertama; karena mengakhirkan (pertolongan) sampai selesai shalat bisa jadi terlambat untuk kesempatan menolongnya.
Dan jika ternyata yang berada di sekitarnya mengetahui bahwa ia sudah meninggal dunia, dan tidak ada keseriusan untuk membantunya, maka tidak diragukan lagi hal itu merupakan hadats besar jika jenazah dibiarkan berada di tengah shaff, hal itu juga akan memutus shaff bagi orang yang tidak solat, ada sisi meremehkan kehormatan jenazah jika dibiarkan begitu saja.
Maka hukum yang nampak adalah disyari’atkan bagi orang-orang yang berada di sekitar jenazah agar menghentikan solat mereka dan meletakkan jenazah berada di samping berusaha untuk menutupnya dengan sesuatu yang memungkinkan, sampai orang-orang selesai melaknakan solat fardu mereka, kemudian baru mengurus jenazah tersebut.
Berita Terkait
-
Jennifer Coppen Baru Tahu, Dali Wassink Ternyata Berniat Gelar Pernikahan Lagi Sebelum Meninggal
-
Bacaan Komat Solat Magrib, Ada Beda dengan Iqamah di Salat Lain?
-
Setahun Berlalu, Penyebab Kematian Sinead O'Connor Akhirnya Terungkap
-
Mudjie Massaid Ungkap Kesulitan saat Keanu Massaid Tanyakan Sosok Almarhum Ayahnya
-
Panen Pujian! Eunhyuk Super Junior Donasi Hampir Rp 1,2 Miliar Untuk Mendiang Ayahnya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup