Suara.com - Beberapa waktu viral video seorang pria meninggal dunia ketika sedang menunaikan solat zuhur berjamaah di masjid di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Pria tersebut terlihat tidak bangun lagi saat sujud terakhir. Hal ini membuat sejumlah jamaah menghentikan solatnya dan berupaya menolong pria tersebut.
Sikap sejumlah jamaah yang menghentikan solatnya ini menjadi perdebatan netizen di media sosial. Ada yang menganggap tidak boleh menghentikan solat fardu walau ada seseorang sekarat atau meninggal dunia.
Mereka menilai sebaiknya orang-orang itu menyelesaikan dahulu solatnya baru menolong orang tersebut. Lalu bagaimana hukumnya menghentikan solat untuk menolong orang sekarat atau karena ada yang meninggal dunia?
Dikutip dari situs tanya jawab tentang Islam, islamqa.info, disebutkan bahwa Hhukum asal dari solat wajib adalah tidak boleh dihentikan; karena Allah telah melarang untuk membatalkan amal.
Allah Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kalian merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (QS. Muhammad: 33)
Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (34/51):
Baca Juga: Jennifer Coppen Baru Tahu, Dali Wassink Ternyata Berniat Gelar Pernikahan Lagi Sebelum Meninggal
“Menghentikan ibadah wajib setelah memulainya tanpa ada alasan secara syar’i, tidak boleh sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena menghentikannya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah bentuk kesia-siaan yang akan menafikan kehormatan ibadah, dan ada ayat yang melarang untuk merusak ibadah sebagaimana diatur dalam Alquran Surat Muhammad ayat 33.
Walau begitu menghentikan ibadah karena ada alasan yang dibenarkan syari’at maka hal itu disyari’atkan. Contohnya seperti menghentikan solat untuk membunuh ular atau yang serupa dengannya, karena ada perintah untuk membunuhnya.
Atau karena khawatir akan kehilangan harta yang bernilai yang ia miliki atau milik orang lain, atau untuk menolong orang terlantar, mengingatkan orang yang lalai atau orang tidur yang menjadi incaran ular yang tidak mungkin mengingatkannya dengan membaca tasbih, dan menghentikan puasa untuk menolong orang yang tenggelam, atau karena takut (mengancam) jiwa atau balita.
Ketika mendapati situasi jatuhnya seseorang pada saat solat seperti orang meninggal dunia, masih ada kemungkinan meninggal dunia dan ada kemungkinan nyawanya masih bisa tertolong, maka diwajibkan bagi yang berada di kanan-kirinya untuk menghentikan solat guna memberikan pertolongan pertama; karena mengakhirkan (pertolongan) sampai selesai shalat bisa jadi terlambat untuk kesempatan menolongnya.
Dan jika ternyata yang berada di sekitarnya mengetahui bahwa ia sudah meninggal dunia, dan tidak ada keseriusan untuk membantunya, maka tidak diragukan lagi hal itu merupakan hadats besar jika jenazah dibiarkan berada di tengah shaff, hal itu juga akan memutus shaff bagi orang yang tidak solat, ada sisi meremehkan kehormatan jenazah jika dibiarkan begitu saja.
Maka hukum yang nampak adalah disyari’atkan bagi orang-orang yang berada di sekitar jenazah agar menghentikan solat mereka dan meletakkan jenazah berada di samping berusaha untuk menutupnya dengan sesuatu yang memungkinkan, sampai orang-orang selesai melaknakan solat fardu mereka, kemudian baru mengurus jenazah tersebut.
Berita Terkait
-
Jennifer Coppen Baru Tahu, Dali Wassink Ternyata Berniat Gelar Pernikahan Lagi Sebelum Meninggal
-
Bacaan Komat Solat Magrib, Ada Beda dengan Iqamah di Salat Lain?
-
Setahun Berlalu, Penyebab Kematian Sinead O'Connor Akhirnya Terungkap
-
Mudjie Massaid Ungkap Kesulitan saat Keanu Massaid Tanyakan Sosok Almarhum Ayahnya
-
Panen Pujian! Eunhyuk Super Junior Donasi Hampir Rp 1,2 Miliar Untuk Mendiang Ayahnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis