Suara.com - 20 Agustus 2025 akan digelar tradisi Rabu Wekasan yang dipercaya sebagian masyarakat Indonesia.
Rabu Wekasan menurut Islam adalah sebuah tradisi yang sudah mengakar kuat di sebagian masyarakat Indonesia, khususnya di pulau Jawa.
Istilah ini merujuk pada hari Rabu terakhir di bulan Safar dalam kalender Hijriyah.
Tradisi ini muncul dari keyakinan bahwa pada hari tersebut, Allah SWT menurunkan bala' (malapetaka) dalam jumlah yang sangat banyak.
Oleh karena itu, masyarakat kerap melakukan berbagai ritual atau amalan untuk menolak bala' tersebut.
Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap tradisi ini? Apakah keyakinan dan amalan yang menyertainya memiliki dasar yang kuat dalam syariat?
Anda mungkin pernah mendengar tentang berbagai anjuran, mulai dari shalat khusus hingga membuat "tolak bala" pada hari tersebut.
Namun, penting bagi kita untuk memahami bahwa dalam ajaran Islam, segala bentuk ibadah dan keyakinan harus berlandaskan pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Tanpa landasan yang jelas, sebuah tradisi bisa berpotensi menjadi bid'ah (sesuatu yang baru dalam agama yang tidak ada contohnya dari Rasulullah).
Baca Juga: Kapan Malam Rabu Wekasan 2025? Simak Jadwal, Makna, dan Panduan Amalannya
Hukum Rabu Wekasan Menurut Islam
Secara garis besar, para ulama menegaskan bahwa tidak ada dalil shahih, baik dari Al-Qur'an maupun Hadits Nabi, yang secara spesifik menyebutkan tentang adanya kesialan atau turunnya bala' pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.
Oleh karena itu, keyakinan bahwa hari Rabu Wekasan merupakan hari sial adalah keyakinan yang tidak memiliki dasar dalam Islam.
Islam mengajarkan bahwa semua hari adalah baik, dan segala musibah yang menimpa manusia adalah ujian dari Allah SWT yang bisa terjadi kapan saja.
Menurut laman Nahdlatul Ulama, tradisi Rabu Wekasan sering kali diwarnai dengan ritual-ritual yang tidak diajarkan oleh syariat.
Misalnya, shalat khusus yang dikerjakan sebanyak empat rakaat dengan niat menolak bala', yang dikenal dengan sebutan Shalat Rebo Wekasan.
Berita Terkait
-
Kapan Malam Rabu Wekasan 2025? Simak Jadwal, Makna, dan Panduan Amalannya
-
Rebo Wekasan Berasal dari Daerah Mana? Ternyata bukan Tradisi Asli Nusantara
-
Tradisi Jawa Rebo Wekasan Menurut Islam Tidak Melanggar Syariat, Buya Yahya Ingatkan Poin Penting Ini
-
Bacaan Dzikir dan Doa Tolak Bala Rebo Wekasan, Baca Malam Ini!
-
Niat dan Tata Cara Sholat Rebo Wekasan 4 Rakaat, Dilakukan Jam Berapa?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual