Suara.com - Mewarnai rambut atau mengecat rambut adalah praktik yang populer di berbagai budaya, termasuk di kalangan umat Muslim.
Namun, sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana pandangan dan hukum syariat Islam mengenai praktik ini. Apakah diperbolehkan, dilarang, atau ada batasan tertentu?
Mari kita telaah lebih dalam mengenai hukum menggunakan cat rambut menurut ajaran Islam, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Tiga Poin Utama Hukum Mewarnai Rambut
Secara umum, hukum mewarnai rambut dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, tergantung pada jenis bahan pewarna dan tujuan penggunaannya:
1. Dianjurkan (Sunnah) – Mewarnai dengan Henna atau Katam (Tumbuhan)
Mewarnai rambut, khususnya bagi laki-laki dan perempuan yang telah beruban, dengan menggunakan bahan alami seperti henna (pacar) atau katam (tumbuhan pewarna dari Yaman) adalah dianjurkan (sunnah).
Tujuannya adalah untuk menutupi uban dan menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non-Muslim yang memiliki kebiasaan mencabut uban atau membiarkannya tanpa warna. Rasulullah Muhammad SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk mengubah warna uban, dengan sabdanya:
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, namun hindari warna hitam.” (HR. Muslim)
Baca Juga: Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
Ini menunjukkan bahwa mewarnai uban diperbolehkan, bahkan dianjurkan, asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.
2. Diperbolehkan (Mubah) – Warna Selain Hitam atau yang Dilarang
Mewarnai rambut dengan warna selain hitam pekat, seperti cokelat, merah, atau pirang yang masih dianggap wajar, hukumnya adalah diperbolehkan (mubah).
Namun, kebolehan ini memiliki beberapa syarat penting:
- Bahan Pewarna Halal: Cat rambut yang digunakan harus dipastikan tidak mengandung bahan-bahan najis atau berbahaya bagi kesehatan.
- Tidak Menghalangi Air Wudhu: Pewarna harus bersifat meresap dan tidak membentuk lapisan kedap air di atas helai rambut. Jika cat rambut membentuk lapisan yang menghalangi air wudhu atau mandi wajib sampai ke kulit kepala dan rambut, maka wudhu atau mandi wajib menjadi tidak sah.
- Tidak Bertujuan untuk Tabarruj Berlebihan: Pewarnaan rambut tidak boleh diniatkan untuk pamer aurat atau menarik perhatian secara berlebihan di hadapan yang bukan mahram (kecuali untuk tujuan yang dibenarkan, seperti di hadapan suami).
3. Dilarang (Haram) – Warna Hitam Pekat & Tasyabbuh
Ada dua kondisi utama yang menjadikan mewarnai rambut itu dilarang (haram):
- Mewarnai Uban dengan Hitam Pekat: Jika seseorang sudah beruban, hukum mewarnai seluruh rambutnya dengan warna hitam pekat adalah dilarang, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di atas. Hikmah larangan ini, menurut para ulama, adalah untuk menghindari penipuan atau menyembunyikan usia yang sebenarnya.
- Tasyabbuh (Menyerupai) Kaum Kafir atau Fasik: Mewarnai rambut dengan warna-warna yang hanya menjadi ciri khas atau gaya hidup kaum kafir atau orang fasik, dengan niat untuk menyerupai mereka, adalah dilarang. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki identitasnya sendiri.
- Cat Rambut yang Menghalangi Wudhu: Seperti yang sudah dijelaskan, menggunakan pewarna permanen yang meninggalkan lapisan tebal dan kedap air adalah haram karena membatalkan kesucian (taharah) untuk shalat.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup