Suara.com - Agama Islam adalah agama yang sempurna. Di dalam ajarannya diatur segala hal yang ada di dalam kehidupan ini, termasuk soal pembagian warisan atau harta waris.
Dalam Islam, warisan harus dibagi ke anak laki-laki dan perempuan. Untuk laki-laki, bagiannya dua kali dari anak perempuan.
Namun bagaimana jika orang tua yang meninggal dunia memiliki wasiat yang tidak memberikan warisan ke anak perempuan. Apakah ini diperbolehkan?
Dikutip dari situs tanya jawab Islam, islamqa.info, wasiat yang tidak membagi warisan ke anak perempuan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
Ini karena isi wasiat itu bertolak belakang dengan pembagian warisan yang telah Allah tetapkan dan dijelaskan dalam kitab-Nya.
Allah berfirman setelah menyebutkan bagian waris,
"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An-Nisaa: 13-14)
Ahli waris tidak diperkenankan melaksanakan wasiat yang berlawanan dengan perintah Allah SWT. Anak wanita tetap harus diberikan bagiannya dari harta warisan.
Penting diketahui bahwa tidak dibolehkan berwasiat kepada ahli waris, baik laki-laki maupun wanita. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, 2870. Timizi, 2120. An-Nasa’i, 4641. Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah radhiallahu’anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
Baca Juga: Air Liur Kucing Apakah Najis? Ini Hukumnya dalam Islam
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (صححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Berita Terkait
-
Air Liur Kucing Apakah Najis? Ini Hukumnya dalam Islam
-
4 List Drama Korea yang Cocok Buat Pelajar Hukum, Punya Cerita Menarik!
-
Hukum Wanita Sholat Jumat di Masjid, Boleh Atau Dilarang?
-
Niat Puasa Senin-Kamis, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengerjakannya
-
Gantikan Ahmad Luthfi Jadi Kapolda Jateng, Segini Harta Kekayaan Ribut Hari Wibowo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis