- PT Pos Indonesia gagal merestrukturisasi utang sukuk karena mayoritas pemegang menolak usulan perusahaan dalam rapat 23 September 2026.
- Penolakan tersebut mencakup agenda penundaan pembayaran imbal jasa, penyesuaian tingkat imbal, serta perpanjangan tenor sukuk hingga 2032.
- Usulan perubahan sisa dana menjadi modal kerja dan pengesampingan ketentuan keuangan juga tidak mencapai kuorum keputusan.
Suara.com - PT Pos Indonesia (Persero) gagal melakukan restrukturisasi utang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024. Pasalnya, mayoritas para pemegang saham tidak menyetujui rencana restrukturisasi yang diumumkan Pos Indonesia.
Mengutip hasil Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) di keterbukaan infromasi, Rabu (23/9/2026), Pos Indonesia mengajukan sejumlah agenda terkait rencana pemulihan perusahaan melalui transformasi bisnis dan operasional. Salah satunya adalah restrukturisasi kewajiban sukuk.
Dalam ringkasan risalah RUPSI, agenda perubahan dan/atau penyesuaian tingkat imbal jasa sukuk tidak disetujui oleh pemegang sukuk.
Sementara itu, agenda penundaan sementara pembayaran imbal jasa sukuk, perpanjangan tenor sukuk, perubahan peruntukan sisa dana sukuk menjadi modal kerja, serta pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant tidak memenuhi kuorum keputusan.
Salah satu agenda yang diajukan Pos Indonesia adalah penundaan sementara pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah sampai dengan 31 Desember 2026.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, pemegang sukuk yang tidak setuju mencapai Rp610,936 miliar atau 66,35 persen, sedangkan yang setuju hanya Rp309,87 miliar atau 33,65 persen.
Pos Indonesia juga meminta persetujuan perubahan dan/atau penyesuaian tingkat imbal jasa Sukuk Ijarah. Agenda ini mendapatkan penolakan lebih besar.
Sebanyak Rp719,936 miliar atau 78,19 persen suara menyatakan tidak setuju, sedangkan suara setuju hanya Rp200,87 miliar atau 21,81 persen.
Selanjutnya, perseroan mengusulkan perpanjangan tenor Sukuk Ijarah Seri A dan B hingga 2032. Namun, agenda tersebut juga tidak memenuhi kuorum keputusan. Suara tidak setuju mencapai Rp685,806 miliar atau 74,48 persen, sementara suara setuju sebesar Rp235 miliar atau 25,52 persen.
Agenda berikutnya yakni perubahan peruntukan sisa dana Sukuk Ijarah, dari sebelumnya untuk penggunaan investasi menjadi modal kerja perseroan.
Hasil pemungutan suara menunjukkan Rp572,336 miliar atau 62,16 persen tidak setuju, sedangkan Rp348,47 miliar atau 37,84 persen menyatakan setuju. Agenda tersebut juga tidak memenuhi kuorum keputusan.
Terakhir, Pos Indonesia meminta pengesampingan atau waiver ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
Agenda ini memperoleh suara tidak setuju sebesar Rp680,936 miliar atau 73,95 persen dan suara setuju Rp239,87 miliar atau 26,05 persen.
RUPSI tersebut dihadiri pemegang sukuk dan/atau kuasa pemegang sukuk dengan nilai Rp920,806 miliar atau setara 95,64 persen dari jumlah pokok sukuk yang belum dilunasi setelah memperhitungkan kepemilikan afiliasi.
Dengan tingkat kehadiran tersebut, kuorum kehadiran terpenuhi sehingga RUPSI dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan yang sah serta mengikat pemegang sukuk.
Dalam mekanisme pengambilan keputusan, persetujuan atas agenda yang membutuhkan keputusan harus memenuhi sedikitnya tiga perempat bagian dari jumlah efek bersifat utang atau sukuk yang hadir dalam rapat.