Suara.com - Pernikahan dalam agama Islam harus dihadiri wali nikah dari pihak perempuan. Orang yang paling utama menjadi wali nikah perempuan adalah ayah kandungnya.
Jika ayah kandung tak bisa menjadi wali nikah, maka yang berhak selanjutnya menjadi wali nikah perempuan adalah kakeknya.
Bila tidak ada saudaralaki-laki, baik kakak maupun adik, D=diutamakan yang hubungannya se-ayah dan se-ibu, baru kemudian yang seayah saja.
Berada pada urutan berikutnya adalah anak laki-laki dari saudara tersebut. Dengan tetap mengutamakan yang seayah seibu, baru kemudian yang seayah saja.
Lalu urutan berikutnya lagi adalah paman, yaitu saudara laki-laki ayah, bukan saudara dari pihak ibu. Dan para urutan terakhir barulah saudara sepupu, dalam hal ini haruslah anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.
Namun seseorang tidak berhak menjadi wali nikah jika pada dirinya terdapat satu dari hal-hal berikut:
- Bukan muslim
- Hilang akal seperti gila dan sejenisnya
- Belum cukup umur, maksudnya belum baligh
- Bukan orang merdeka, maksudnya budak
- Bukan perempuan
Nah bagaimana jika ternyata ayah dan keluarga dari ayahnya bukan beragama Islam? Lalu siapakah yang berhak menjadi wali nikahnya?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, jika ini yang terjadi maka yang menjadi wali tidak lain adalah pemerintah atau penguasa yang sah. Istilah yang banyak dan populer digunakan adalah wali hakim.
Wali hakim adalah orang yang ditunjuk negara. Dalam prakteknya, Kepala Kantor Urusan Agama di level Kecamatan itulah yang biasanya langsung menangani kasus-kasus wanita tanpa wali. Dan mereka itulah yang bisa kita posisiskan sebagai hakim atau sultan, secara legal dan syar'i.
Baca Juga: Sinopsis Pernikahan Arwah, Film Horor Terbaru Morgan Oey, Angkat Budaya Tionghoa
Berita Terkait
-
Sinopsis Pernikahan Arwah, Film Horor Terbaru Morgan Oey, Angkat Budaya Tionghoa
-
Rayyanza Kado Mpok Livia Karyawan Rans 'Rumah', Harganya Nggak Main-main
-
Bos Kecil Tajir, Terungkap Harga Kado 'Rumah' dari Rayyanza untuk Karyawan RANS yang Menikah
-
Reaksi Nagita Slavina saat Ditawari Makanan di Acara Nikahan Karyawan Jadi Omongan
-
Budget Mepet, Calon Pengantin Delegasikan Kerabat Sebar Kartu 'Anda Tidak Diundang'
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?