Suara.com - Dalam Islam, salat merupakan ibadah yang sangat penting dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, dalam situasi darurat seperti bencana alam, hukum mengenai pembatalan salat menjadi hal yang perlu dipahami dengan baik.
Ketika bencana alam terjadi, seperti gempa bumi, banjir, atau kebakaran, seorang Muslim dianjurkan untuk memprioritaskan keselamatan diri dan orang lain di sekitarnya. Lantas bagaimana hukumnya membatalkan salat saat terjadi bencana alam?
Menurut para ulama, jika melanjutkan salat dapat membahayakan keselamatan diri atau orang lain, maka membatalkan salat adalah tindakan yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
- Keselamatan Diri
Jika ada ancaman langsung terhadap keselamatan diri, seperti bangunan yang berpotensi runtuh atau bahaya lainnya, maka membatalkan salat demi menyelamatkan diri adalah wajib.
- Keselamatan Orang Lain
Dalam situasi di mana seseorang dapat membantu orang lain yang sedang dalam bahaya, seperti menyelamatkan anak kecil dari kebakaran atau menolong korban bencana, membatalkan salat untuk melakukan tindakan tersebut juga diperbolehkan.
Dasar Hukum
Beberapa dalil dari Hadis mendukung pandangan ini:
1. Hadis Sahabat Nabi
Dalam sebuah riwayat dari Imam Bukhari, terdapat kisah seorang sahabat yang terpaksa membatalkan salatnya karena hewan tunggangannya menarik tali kekang dan mengancam keselamatannya. Ini menunjukkan bahwa dalam situasi darurat, pembatalan salat adalah tindakan yang dibenarkan.
2. Pendapat Ulama
Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, seperti bencana alam, seorang Muslim boleh menghentikan salatnya. Mereka berpendapat bahwa menjaga keselamatan harta dan jiwa lebih utama daripada melanjutkan ibadah yang bisa dilakukan di lain waktu.
3. Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa membatalkan salat saat bencana demi keselamatan adalah tindakan yang tidak hanya diperbolehkan tetapi juga sesuai dengan ajaran Islam.
Kesimpulan
Secara umum, ketika terjadi bencana alam, seorang Muslim diperbolehkan untuk membatalkan salat demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Setelah situasi aman, salat dapat diulang atau dijamak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek keselamatan dan kemanusiaan dalam setiap peraturan ibadahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan