Suara.com - Dalam Islam, salat merupakan ibadah yang sangat penting dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, dalam situasi darurat seperti bencana alam, hukum mengenai pembatalan salat menjadi hal yang perlu dipahami dengan baik.
Ketika bencana alam terjadi, seperti gempa bumi, banjir, atau kebakaran, seorang Muslim dianjurkan untuk memprioritaskan keselamatan diri dan orang lain di sekitarnya. Lantas bagaimana hukumnya membatalkan salat saat terjadi bencana alam?
Menurut para ulama, jika melanjutkan salat dapat membahayakan keselamatan diri atau orang lain, maka membatalkan salat adalah tindakan yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
- Keselamatan Diri
Jika ada ancaman langsung terhadap keselamatan diri, seperti bangunan yang berpotensi runtuh atau bahaya lainnya, maka membatalkan salat demi menyelamatkan diri adalah wajib.
- Keselamatan Orang Lain
Dalam situasi di mana seseorang dapat membantu orang lain yang sedang dalam bahaya, seperti menyelamatkan anak kecil dari kebakaran atau menolong korban bencana, membatalkan salat untuk melakukan tindakan tersebut juga diperbolehkan.
Dasar Hukum
Beberapa dalil dari Hadis mendukung pandangan ini:
1. Hadis Sahabat Nabi
Dalam sebuah riwayat dari Imam Bukhari, terdapat kisah seorang sahabat yang terpaksa membatalkan salatnya karena hewan tunggangannya menarik tali kekang dan mengancam keselamatannya. Ini menunjukkan bahwa dalam situasi darurat, pembatalan salat adalah tindakan yang dibenarkan.
2. Pendapat Ulama
Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, seperti bencana alam, seorang Muslim boleh menghentikan salatnya. Mereka berpendapat bahwa menjaga keselamatan harta dan jiwa lebih utama daripada melanjutkan ibadah yang bisa dilakukan di lain waktu.
3. Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa membatalkan salat saat bencana demi keselamatan adalah tindakan yang tidak hanya diperbolehkan tetapi juga sesuai dengan ajaran Islam.
Kesimpulan
Secara umum, ketika terjadi bencana alam, seorang Muslim diperbolehkan untuk membatalkan salat demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Setelah situasi aman, salat dapat diulang atau dijamak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek keselamatan dan kemanusiaan dalam setiap peraturan ibadahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup