Artinya: “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra’: 23).
Seorang mufasir terkemuka, Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) melalui kitabnya mengemukakan makna dari ayat di atas:
يَقُولُ تَعَالَى آمِرًا عِبَادَهُ بِالْإِحْسَانِ إِلَى الْوَالِدَيْنِ بَعْدَ الْحَثِّ عَلَى التَّمَسُّكِ بِتَوْحِيدِهِ، فَإِنَّ الْوَالِدَيْنِ هُمَا سَبَبُ وُجُودِ الْإِنْسَانِ، وَلَهُمَا عَلَيْهِ غَايَةُ الْإِحْسَانِ
Artinya: “Allah swt berfirman memerintahkan hambanya untuk berbuat baik kepada kedua orang tua setelah perintah pengesahan atau penghambaan kepada Allah. Sebab kedua orang tua merupakan perantara seorang anak bisa lahir di dunia ini. Karenanya, kedua orang tua harus dihormati dan berbuat baik padanya.” [Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'anil -Azhim, juz VI, halaman 264).
Tak hanya itu, ada pula hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang kemulian orang tua serta kewajiban untuk menghormati mereka, khususnya ibu. Misalnya seprti hadits dari Al-Hakim:
أعْظَمُ النَّاسِ حَقّاً عَلَى الْمَرْأَةِ زَوْجُهَا وَأَعْظَمُ النَّاسِ حَقّاً عَلَى الرَّجُلِ أُمُّهُ
Artinya: “Orang yang paling agung haknya terhadap seorang perempuan adalah suaminya, sedangkan orang yang paling agung haknya terhadap seorang laki-laki adalah ibunya.” (HR Al-Hakim).
Kemudian, dari uama pakar hadits kenamaan, Syekh Abdurrauf Al-Munawi (wafat 1031 H) juga memaparkan beberapa alasan tentang keutamaan kedudukan ibu dibandingkan ayah. Berikut bunyi hadits tersebut:
(أُمُّهُ) فَحَقُّهَا فِيْ الْآكِدِيَّةِ فَوْقَ حَقَّ الْأَبِّ لِمَا قَاسَتْهُ مِنَ الْمَتَاعِبِ وَالْشَّدَائِدِ فِيْ الْحَمْلِ وَالْوِلاَدَةِ وَالْحَضَانَةِ وَلِأَنَّهَا أَشْفَقُ وَأَرْأَفُ مِنَ الْأَبِّ فَهِيَ بِمَزِيْدِ الْبِرِّ أَحَقُّ
Baca Juga: Gratis! 45 Link Download Tamplate Ucapan Selamat Hari Ibu, Lengkap dengan Kata-Kata Indah
Artinya: “Hak seorang ibu berada di atas hak ayah karena keletihan dan kesulitan yang dia alami dalam proses kehamilan, persalinan, dan mengasuh anak. Selain itu juga karena ibu lebih belas kasih daripada sang ayah, sehingga ia lebih pantas mendapatkan perlakuan yang baik. " [Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir Syarhul Jami' As-Shagir (Mesir: Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra), juz II, halaman 5).
Bahkan, dalam hadits yang paling terkemuk dan sering kita dengar tentang penting seorang ibu, yaitu ketik suatu hari seorang sahabat bertanya tentang posisi ibu kepada Rasulullah SAW;
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ: مَنْ أَبَرُّ؟ " قَالَ: أُمَّكَ، ثُمَّ أُمَّكَ، ثُمَّ أُمَّكَ، ثُمَّ أَبَاكَ، ثُمَّ الْأَقْرَبَ، فَالْأَقْرَبَ
Artinya: “Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang hendaknya aku (dahulukan untuk) berbakti kepadanya?” Lalu Nabi menjawab: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: “Kemudian siapa? Nabi menjawab: "Ibumu." Aku bertanya lagi: “Kemudian siapa? Nabi menjawab: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Lalu siapa? Nabi menjawab: “Ayahmu, kemudian kerabat terdekat, lalu yang terdekat setelahnya.” (HR Abu Dawud)
Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam
Dari beberapa firman dan hadits di atas, maka para ulama sepakat bahwa hukum merayakan hari ibu dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Asalkan, jaal tersebut dilakukan sebagai bentuk ungkapan rasa terima kasih, bentuk kasih sayang dan berbakti kepada kedua orang tua, khususnya ibu.
Hal ini semakin didukung dengan kompilasi fatwa Mufti Besar Mesir dan Grand Syekh Al-Azhar As-Syarif Syekh Dr. Ali Jum'ah Muhammad menyebut diperbolehkannya memperingati hari ibu dengan kalimat:
السُّؤَالُ مَا حُكْمُ الْاِحْتِفَالِ بِعِيْدِ الْأُمِّ وَهَلْ هُوَ بِدْعَةٌ؟ الْجَوَابُ: ... وَمِنْ مَظَاهِرِ تَكْرِيْمِ الْأُمِّ الْاِحْتِفَالُ بِهَا وَحُسْنُ بِرِّهَا وَالْإِحْسَانُ إِلَيْهَا وَلَيْسَ فِي الشَّرْعِ مَا يَمْنَعُ مِنْ أَنْ تَكُوْنَ هُنَاكَ مُنَاسَبَةٌ لِذَلِكَ يُعَبَّرُ فِيْهَا الْأَبْنَاءُ عَنْ بِرِّهِمْ بِأُمَّهَاتِهِمْ فَإِنَّ هَذَا أَمْرٌ تَنْظِيْمِيٌّ لَا حَرَجَ فِيْهِ
Artinya: “(Pertanyaan) Bagaimana hukum peringatan hari ibu apakah termasuن bid’ah? (Jawaban) ... Termasuk dari wujud nyata memuliakan seorang ibu adalah menggelar suatu peringatan untuknya dan bersikap baik padanya. Dalam syariat tidak ada larangan mengenai tindakan yang selaras dengan praktik tersebut yang dinilai oleh seorang anak sebagai bentuk kepatuhan dengan ibu mereka. Maka hal ini termasuk kegiatan yang tertata dan tidak terdapat dosa di dalamnya.” [Ali Jum’ah, Al-Bayan lima Yusghilul Adzhan, [Kairo, Darul Muqattam], juz I, halaman 250).
Demikian tadi hukum merayakan Hari ibu dalam Islam. Jadi dapat dipahami bahwa peringatan hari ibu tidak dilarang asalkan tujuannya jelas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Gratis! 45 Link Download Tamplate Ucapan Selamat Hari Ibu, Lengkap dengan Kata-Kata Indah
-
7 Ide Kado Unik untuk Merayakan Hari Ibu 22 Desember, Ada Voucher Belanja
-
Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam, Ini Pandangan Berbeda Ustaz Abdul Somad
-
Logo Hari Ibu 2024 Resmi KemenPPPA, Ini Link Download dan Maknanya
-
Berderai Air Mata, Paula Verhoeven Rayakan Hari Ibu di Sekolah Anaknya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan