Suara.com - Hari Natal yang diperingati oleh umat Kristiani setiap tanggal 25 Desember, selalu hadir dengan suasana yang khas. Bahkan sebagian kalangan masyarakat dari pemeluk agama lainnya juga turut menyemarakkan Natal hingga memakai atribut Natal. Lantas seperti apa hukum memakai atribut Natal dalam Islam.
Biasanya, pemakaian atribut Natal bagi pemeluk agama lain biasanya ditujukan sebagai bentuk toleransi antar umat beragama. Hingga tak jarang, beberapa orang juga menghiasi rumahnya dengan perabotan Natal seperti pohon Natal, hiasan Natal dan lain sebagainya.
Sebelumnya, penting untuk dipahami bahwa makna dari toleransi yang sebenarnya adalah sikap saling menghargai, sikap menerima segala kekurangan hingga menerima perbedaan antar individu maupun kelompok dalam hal keyakinan, pendapat serta kepercayaan.
Hukum Memakai Atribut Natal dalam Islam
Melansir dari NU Online, seorang Muslim saat memakai atribut Natal dapat dipastikan bahwa ia menyerupai orang non-Muslim dalam hal berbusana yang menjadi identitas mereka.
Meskipun pemakaian atribut Natal sebenarnya bertujuan untuk menunjukkan toleransi atau simpati terhadap hari raya mereka, akan tetapi bila diekspresikan dengan cara begitu maka tindakan seperri itu tidak diperbolehkan dalam syara’.
Pasalnya, berbusana dengan cara memakai atribut Natal telah berada di luar ranah toleransi. Sebab tindakan itu menjadi bagian dari larangan tasyabbuh bi al-kuffar (menyerupai non-Muslim) yang diharamkan oleh syara’.
Bahkan pemakaian atribut Natal juga dapat berpotensi menjadi kufur jika seandainya ada niatan condong terhadap agama yang tengah merayakan hari raya-nya dengan penggunaan atribut yang ia pakai. Penjelasan itu, seperti yang dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزيّ الكفار أنه إمّا أن يتزيّا بزيّهم ميلا إلى دينهم وقاصدا التشبه بهم في شعائر الكفر أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما وإمّا أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم. وإما أن يتّفق له من غير قصد فيكره كشدّ الرداء في الصلاة.
“Kesimpulan yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam permasalahan berbusana dengan busana orang-orang kafir, bahwa seseorang adakalanya memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka dan bertujuan menyerupai mereka dalam syiar kekufurannya atau berangkat bersama mereka pada tempat ibadah mereka maka ia menjadi kafir dengan melakukan hal ini. Adakalanya ia tidak bertujuan seperti itu namun ia bertujuan menyerupai mereka dalam syiar hari raya atau sebagai media agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan mereka, maka ia berdosa dengan melakukan hal demikian. Adakalanya pula ia memakai pakaian yang sama dengan orang non-Muslim tanpa adanya tujuan menyerupai mereka maka hal ini dimakruhkan, seperti mengikat selendang dalam shalat.” (Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawy, Bughyah al-Mustarsyidin, Hal. 529)
Baca Juga: Harapan Paus Fransiskus di Hari Natal: Perang di Gaza dan Ukraina Berakhir
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang muslim tetap wajib untuk menolak memakai atribut Natal. Sebab tindakan itu, sudah bukan dalam ranah toleransi yang selama ini dibenarkan oleh syara’. Wallahu a’lam.
Itulah penjelasan mengenai hukum memakai atribut Natal dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pemahaman bagi kita.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Harapan Paus Fransiskus di Hari Natal: Perang di Gaza dan Ukraina Berakhir
-
Dari Masjid hingga Klenteng, Menag Dorong Semua Rumah Ibadah Hidupkan Spiritualitas
-
Ucapan Natal Presiden Prabowo: Harapan Damai bagi Bangsa
-
Sudah Haji 2 Kali, Nagita Slavina Ikut Rayakan Natal
-
Menteri Ara Gelar Open House Natal: AHY, Zulhas, Bahlil hingga Jaksa Agung Datang Merapat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis