Suara.com - Puasa Rajab adalah salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh umat Islam, terutama di Indonesia. Namun, ternyata ada perdebatan mengenai apakah puasa ini termasuk sunnah atau bid'ah. Untuk memahami hal ini, penting untuk meninjau sumber-sumber hukum Islam dan pendapat para ulama.
Perlu diketahui, dalam konteks syariah, bid'ah merujuk pada inovasi dalam ibadah yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an, hadits, ijma', atau qiyas. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan bahwa bid'ah yang sesat adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sebaliknya, jika suatu amalan memiliki dasar dalam syariah, meskipun baru, maka tidak dianggap bid'ah dalam pengertian syar'i.
Apakah Puasa Rajab Hukumnya Bid'ah?
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, tidak ada hadits spesifik yang menganjurkan puasa di bulan Rajab. Namun, tidak ditemukan pula larangan untuk berpuasa di bulan ini dalam sumber-sumber hukum Islam. Jadi, apakah puasa Rajab hukumnya bid'ah?
Sementara itu, para ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab secara mutlak adalah perkara yang disukai. Sebagaimana jika seorang bernadzar untuk berpuasa penuh di bulan Rajab, maka ia wajib untuk berpuasa sebulan penuh dengan berpatokan pada hilalnya (Syarh Fath Al Qadir, 2/391).
Mazhab Maliki juga berpendapat mengenai kesunnahan puasa di bulan Rajab secara mutlak, meski dengan sebulan penuh. Ulama Mazhab Maliki menyatakan bahwa bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah tiga, di antaranya adalah Al Muharram, Rajab dan Sya’ban.
Di sisi lain, Mazhab Syafi’i menyunahkan puasa Rajab secara mutlak, tanpa memandang bahwa amalan itu dilakukan di sebagian bulan Rajab atau di seluruh hari-harinya. Meski begitu, Imam Syafi’i dalam pendapat qadim menyatakan bahwa makruh menyempurnakan puasa satu bulan di selain bulan Ramadhan, agar tidak ada orang jahil yang meniru dan mengira bahwa puasa itu diwajibkan, karena yang diwajibkan hanyalah puasa Ramadhan. Namun ketika unsur itu hilang, Imam Syafi’i menyatakan ”jika ia mengerjakan maka hal itu baik” (Fadhail Al Auqat, 28).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ibnu Rajab Al Hanbali, bahwa kemakruhan puasa di bulan Rajab hilang dengan tidak berpuasa penuh di bulan Rajab atau berpuasa penuh dengan menambah puasa sebulan di bulan lainnya di tahun itu.
Berdasarkan ulasan di atas tentunya sekarang Anda sudah tidak penasaran lagi, apakah puasa Rajab hukumnya bid'ah.
Baca Juga: Doa Malam Isra Miraj Dibaca 27 Rajab 1446 H/2025, Teks Arab dan Terjemahannya
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup