Suara.com - Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerangkan tentang bahaya alkohol bila dikonsumsi dan dampaknya terhadap produk halal.
Menurut Ariffudin, alkohol dalam ilmu kimia adalah senyawa organik dengan gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.
“Alkohol memiliki beragam jenis dan fungsi, tergantung struktur kimianya. Tidak semua jenis alkohol dikonsumsi, seperti metanol yang digunakan sebagai pelarut industri,” ujarnya, dikutip dari website Muhammadiyah, Jumat (24/1/2025).
Ia juga menguraikan jenis alkohol yang sering ditemui, termasuk etanol. Bahaya alkohol bila dikonsumsi menjadi perhatian utama, terutama karena etanol teknis digunakan dalam berbagai produk seperti pelarut, antiseptik, bahan bakar, hingga bahan baku parfum.
Selain itu, polialkohol juga banyak digunakan sebagai bahan pelembut, bahan serat sintetis, dan zat antibeku kendaraan.
Ariffudin mengutip Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/77 yang membagi minuman beralkohol menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya:
- Golongan A: kadar etanol 1–5 persen.
- Golongan B: kadar etanol 5–20 persen.
- Golongan C: kadar etanol lebih dari 20–55 persen.
Ia juga menjelaskan istilah Blood Alcohol Concentration (BAC) untuk membaca tingkat alkohol dalam darah. BAC 0,08 persen dianggap sebagai batas mabuk secara hukum, sementara BAC di atas 0,40 persen meningkatkan risiko komplikasi serius hingga kematian.
Dari segi kesehatan, Ariffudin menegaskan bahaya alkohol bila dikonsumsi berlebihan. Efeknya meliputi gangguan kesadaran, sulit berbicara, hingga kerusakan organ tubuh seperti hati dan otak. Konsumsi dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan ketergantungan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.
Dalam konteks produk makanan, Ariffudin menekankan pentingnya memahami sifat dasar alkohol, terutama dalam penentuan halal-haram. Hal ini relevan dengan penggunaan bumbu masak tradisional Jepang yang mengandung alkohol sebagai bagian dari proses fermentasi.
Ia menutup penjelasannya dengan mendorong umat Islam untuk lebih selektif dalam mengonsumsi produk. “Penting untuk mengetahui kandungan bahan dalam produk makanan agar terhindar dari bahaya alkohol bila dikonsumsi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak
-
Syiar Muhammadiyah di Papua Barat: Rektor UMPB Pastikan RTL Baitul Arqam Berjalan Tuntas
-
Konsolidasi Kaderisasi di Tanah Papua, UNIMUTU Gelar Baitul Arqam Pertama Kali
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026