Suara.com - Nisfu Syaban sudah lewat. Bolehkah puasa sunnah dan qadha ramadhan setelah nisfu syaban? Mungkin masih ada sebagian orang yang belum tahu hukumnya. Nah untuk mengetahuinya, yuk simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa Nisfu Syaban ini merupakan pertengahan bulan dalam kalender Hijriyah yang jatuh pada hari ke-15 bulan Syaban. Nisfu Syaban ini menandakan bahwa bulan Ramadhan akan tiba sekitar setenag bulan atau 15 hari lagi.
Karena Nisfu Syaban sudah berlalu dan bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba, lantas muncul pertanyaan, bolehkah puasa sunnah dan qadha ramadhan setelah nisfu syaban? Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Hukum melaksanakan puasa Setelah Nisfu Syaban
Mengenai hukum melaksanakan puasa setelah Nisfu Syaban itu tidak diperbolehkan sampai tiba datangnya bulan Ramadhan. Ini tercantum daam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
Artinya: "Apabila telah memasuki pertengahan Syaban maka janganlah berpuasa sampai (datang) Ramadhan." (HR Tirmidzi, Abu Daud, dan Al-Baihaqi)
Namun ada juga para ulama dari Madzhab Imam Syafi’i yang memperbolehkan melaksanakan ibadah puasa setelah Nisfu Syaban. Namun ada syarat-syarat khusus yang mesti terpenuhi oleh mereka yang ingin berpuasa.
Jadi bagi orang yang tidak terbiasa menjalankan ibadah puasa, maka hukumnya tidak boleh melaksanakan ibadah puasa setelah Nisfu Syaban sampai tiba datangnya bulan Ramadhan. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.
لا تَقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمٍ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ ، إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْماً، فَلْيَصُمْهُ
Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Puasa? Ini Hukumnya Menurut 4 Madzhab
Artinya: "Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan satu atau dua hari (sebelum memasukinya), kecuali seorang yang terbiasa melakukan puasa maka teruskanlah puasanya." (HR. Muslim)
Syarat dan Ketentuan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Sebelumnya sudah disebutkan di atas bahwa puasa setelah Nisfu Syaban itu hukumnya boleh, namun ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang harus terpenuhi. Melansir dari laman resmi Kemenag RI, simak berikut syarat-syarat dan ketentuannya.
- Puasanya harus disambung dengan puasa pada hari sebelumnya. Misal puasa tanggal 14-15 Syaban atau puasa tanggal 15-16 Syaban.
- Memiliki kebiasaan melakasanakan ibadah puasa, seperti puasa sunnah Senin-Kamis, puasa Ayamul Bidh, puasa Daud dan puasa sunnah lainnya
- Memiliki nadzar puasa bulan Syaban
- Masih ada tanggungan puasa qadha Ramadhan
Jika berpuasa setelah Nisfu Syaban karena alasan seperti yang disebutkan di atas, maka hukum puasanya adalah boleh. Terlebih lagi untuk puasa qadha Ramadhan dan puasa nazdar itu hukumnya wajib, maka harus dilakansakan.
Demikian penjelasan mengenai bolehkah puasa sunnah dan qadha ramadhan setelah nisfu syaban yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BBKSDA Sumut: Konservasi Batang Toru Butuh Kolaborasi Semua Pihak
-
Sedang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di AS, SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR dan HUT ke-81 RI
-
4 Padu Padan Outfit Stripe ala Jisoo BLACKPINK, Buat yang Suka Gaya Preppy!
-
20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Untuk Ibu-ibu Alat Rumah Tangga Murah
-
Konflik Mees Hilgers vs FC Twente Meruncing, UEFA Diminta Turun Tangan
-
Penerbitan Akta Kelahiran Kini Didigitalisasi, Pemerintah Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi
-
5 Zodiak Paling Sabar, Dikenal Selalu Tenang dan Pandai Mengendalikan Emosi
-
Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!
-
Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag
-
4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik