Suara.com - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang sudah aqil baligh. Namun bagaiamana hukum puasa bagi ibu hamil? Apakah ibu hamil boleh puasa Ramadhan? Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Seperti yang diketahui bahwa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Ini tercantum dalam Alquran dan hadis. Namun ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk puasa Ramadhan.
Ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramdahan yaitu salah satunya ibu hamil. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah.
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
"Sesungguhnya Allah SWT telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa Ibu hamil yang tidak puasa maka wajib mengganti (qadha) di luar bulan Ramadhan. Namun ada juga ulama yang berpendapat tidak harus menggantinya.
Hukum dan Kondisi yang Membolehkah/Tidak Bumil Puasa
Berikut ini penjelasan tentang hukum Apakah ibu hamil boleh puasa Ramadhan atau tidak menurut Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, Madzhab Hambali, dan Madzhab Syafi’I lengkap dengan kondisi yang membolehkan/tidak bumi puasa.
1. Madzhab Maliki
Berdasarkan pendapat madzhab Maliki, ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ia merasa khawatir akan sakit jika puasa. Namun ia wajib untuk mengganti atau mengqadhanya di luar bulan Ramadhan dan wajib bayar fidyah.
Hukum ibu hamil dilarang atau diwajibkan untuk tidak berpuasa yaitu jika ia merasa khawatir atas keselamatan jiwanya atau khawatir akan adanya musibah berat menimpa dirinya maupun bayi dalam kandungannya.
Baca Juga: Tips Tetap Sehat Selama Puasa, Ini Rekomendasi dari Dokter Penyakit Dalam
2. Madzhab Hanafi
Menurut pendapat madzhab Hanafi, jika ibu hamil merasa khawatir sesuatu yang buruk terjadi jika berpuasa, maka hukumnya boleh untuk tidak puasa. Menurut madzhab, ibu hamil yang tidak puasa hanya wajib mengqadhanya saja dan tidak harus fidyah.
3. Madzhab Hambali
Menurut pendapat madzhab Hambali, ibu hamil hukumnya boleh tidak berpuasa jika merasa khawatir terjadi hal buruk kepada dirinya atau anak dalam kandungannya. Ibu hamil wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan dan tidak perlu bayar fidyah.
4. Madzhab Syafi'i
Berdasarkan pendapat madzhab Syafi'i, ibu hamil hukumnya boleh tidak puasa jika ia merasa khawatir terjadi sesuatu yang tak diinginkan saat berpuasa baik terhadap dirinya maupun anak dalam kandungannya.
Ibu hamil yang tidak menunaikan puasa Ramdahan maka wajib mengqadha puasanya di luar bulan Ramdahan lain dan tidak perlu bayar fidyah. Namun hukum bayar fidyah menjadi harus jika kekhawatiran tersebut hanya berasal dari anaknya saja.
Ketentuan Bayar Fidyah
Mengenai kondisi ibu hamil yang harus bayar fidyah karena tidak puasa Ramadhan sudah dijelaskan diatas sesuai dengan pendapat 4 madhzah. Untuk ketentuan atau cara bayar fidyah ini yaitu dengan memberi makan fakir miskin sebagaimana dalam dalil berikut ini.
"...bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin..." (QS Al-Baqarah:184).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan