Suara.com - Mandi wajib atau mandi besar atau mandi junub dalam ajaran Islam adalah proses pembersihan diri secara menyeluruh yang wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar.
Hadas besar adalah kondisi tidak suci yang menyebabkan seseorang tidak boleh melaksanakan ibadah tertentu, seperti salat, membaca Al-Qur'an, atau tawaf, hingga ia bersuci dengan mandi wajib.
Dalam ajaran Islam, mandi wajib (mandi besar atau mandi junub) diperlukan untuk mensucikan diri dari hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, keluar mani, atau setelah haid dan nifas bagi wanita.
Lantas seperti apa hukum mandi wajib di siang hari saat puasa Ramadan?
Secara umum, mandi wajib di siang hari saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan benar dan tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang seperti mulut atau hidung (misalnya, menelan air secara sengaja).
Puasa tetap sah karena mandi wajib adalah bagian dari menjaga kesucian, yang justru dianjurkan dalam Islam, terutama di bulan Ramadan.
Namun, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:
1. Niat Puasa Tetap Sah
Jika seseorang dalam keadaan junub (misalnya karena mimpi basah atau hubungan suami istri sebelum subuh) dan belum sempat mandi wajib sebelum waktu subuh, puasanya tetap sah selama niat puasa telah dilakukan.
Mandi wajib bisa dilakukan setelah subuh atau di siang hari. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW pernah dalam keadaan junub saat fajar tiba, lalu beliau mandi dan tetap berpuasa.
2. Waktu Mandi
Meskipun boleh mandi wajib di siang hari, lebih utama untuk segera mandi setelah terjadinya hadas besar agar bisa menjalankan ibadah lain (seperti salat) dalam keadaan suci.
3. Hati-hati saat Mandi
Saat mandi wajib di siang hari Ramadan, pastikan tidak ada air yang masuk ke dalam tenggorokan atau hidung secara sengaja, karena itu bisa membatalkan puasa.
Jadi, hukumnya boleh dan puasa tetap sah, selama tidak melanggar syarat pembatal puasa.
Dilansir dari NU Online, dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub, karena syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata: Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).
Kendati tetap sah berpuasa meski masih junub bukan berarti ibadah puasa tidak mempedulikan kebersihan dan kesucian, sebab tidak mungkin orang yang junub tidak segera mandi ketika memasuki waktu subuh.
Artinya, orang yang junub akan bergegas mandi besar karena harus melakukan ibadah shalat Subuh, dan syarat shalat subuh harus suci dari dua hadas.
Berita Terkait
-
Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha, Jangan Lupa Dahulukan Sisi Ini Dulu!
-
Pertamina Sukses Penuhi Lonjakan Permintaan Energi saat Ramadan dan Idul Fitri
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Periode Satgas Ramadan Idulfitri 2025 Ditutup, Pengguna MyPertamina Meningkat
-
Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima, Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya
-
Menghapus Dosa Satu Tahun, Kapan Puasa 10 Muharram Tahun 2025