Suara.com - Zakat Fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat pada saat menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Selain itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap orang-orang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Lantas apa hukum zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal?
Hukum zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal bergantung pada waktu kematiannya.
Berikut penjelasannya berdasarkan sumber-sumber yang ada:
1. Kewajiban Zakat Fitrah
- Syarat Wajib
Zakat fitrah diwajibkan bagi muslim yang hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan (malam Idul Fitri).
Jika seseorang meninggal sebelum waktu ini, kewajiban zakat fitrah tidak berlaku.
- Jika Meninggal Setelah Matahari Terbenam
Jika seseorang meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, zakat fitrah tetap wajib dibayarkan oleh ahli waris atau keluarga.
2. Status Zakat Fitrah untuk Orang Meninggal
- Tidak Wajib
Ulama sepakat bahwa zakat fitrah tidak wajib bagi mayit yang wafat sebelum waktu wajib zakat (terbenamnya matahari akhir Ramadan.
- Bolehkah Memberi Zakat atas Nama Mayit?
Meskipun tidak wajib, keluarga boleh mengeluarkan zakat atau sedekah atas nama mayit sebagai bentuk penghormatan dan pengiriman pahala.
Hal ini termasuk dalam amalan sunnah yang dianjurkan.
3. Peran Ahli Waris
- Jika mayit meninggal setelah waktu wajib zakat (setelah terbenam matahari), ahli waris harus membayarkan zakat fitrah dari harta peninggalannya atau secara sukarela.
- Jika mayit tidak memiliki harta, keluarga boleh membayarkan zakat fitrah atas nama mayit sebagai sedekah.
4. Contoh Kasus
- Meninggal Sebelum Terbenam Matahari: Tidak perlu membayar zakat fitrah.
- Meninggal Setelah Terbenam Matahari: Wajib dibayarkan oleh keluarga.
Sehingga, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi muslim yang hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan.
Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, zakat tidak wajib.
Namun, keluarga boleh menggantikannya dengan sedekah atau membayar zakat secara sukarela untuk menghormati dan mendoakan mayit.
- Waktu Utama (Afdhal): Sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Waktu yang Dibolehkan (Jaiz): Sejak awal bulan Ramadan.
- Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri (tetapi tetap wajib diqadha jika terlewat).
Mustahik (Penerima Zakat Fitrah)
Sama seperti penerima zakat pada umumnya, yaitu:
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.
2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
3. Amil: Orang yang mengelola zakat.
4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanannya.
5. Gharim: Orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya.
6. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.
7. Riqab (Fi Sabilillah): Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (saat ini sudah tidak relevan).
8. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah (misalnya untuk pendidikan, dakwah, atau kepentingan umat Islam lainnya).
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
1. Niat: Niat di dalam hati saat menyerahkan zakat. Lafadz niat bisa berbeda-beda, namun intinya adalah berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah karena Allah SWT.
Contoh lafadz niat: "Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala" (Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala).
Niat bisa juga diucapkan saat menyerahkan zakat kepada amil.
2. Menyerahkan: Menyerahkan zakat fitrah kepada amil zakat atau langsung kepada mustahik.
Penting untuk Diperhatikan
- Zakat Fitrah adalah ibadah wajib, jangan sampai terlewat.
- Pastikan zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak.
Pembayaran zakat fitrah lebih baik disegerakan di awal Ramadan agar amil zakat memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkannya kepada yang membutuhkan sebelum hari raya Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com
-
Jerome Polin Kenang Momen Hangat Bersama Sang Ayah: Selamat Jalan Papa
-
Ayah Meninggal Dunia, Jerome Polin Tulis Pesan Nyesek: Pa, Siapa yang Bakal Pijit Lagi?
-
Kabar Duka, Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia Usai Sempat Kritis
-
Kabar Duka, Ayah Frislly Herlind Meninggal Dunia
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya