Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis buku elektronik (e-book) Bimbingan Manasik Haji dan Umrah yang bisa diakses secara digital melalui gadget atau ponsel pintar.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan kehadiran buku manasik dalam bentuk e-book diharapkan bisa memudahkan Jemaah Indonesia mengakses panduan pelaksanakan ibadah haji.
"Kita sengaja hadirkan versi e-book untuk memudahkan akses jemaah melalui ponsel mereka," ujarnya, Jumat (14/3/2015).
Nasaruddin menjelaskan bahwa buku digital tersebut tak hanya bermuatan aspek fiqih semata, baik rukun, wajib, sunah atau hal teknis lainnya.
Namun juga dijelaskan hikmah di balik simbol-simbol haji yang sarat makna berlapis-lapis itu.
Dalam susunannya, ada empat bagian dari e-book ini, yaitu pada bagian pertama doa dan dzikir haji dan umrah; bagian kedua penjelasan makna spiritual ibadah haji; bagian ketiga infografis manasik haji; dan bagian keempat tuntunan manasik haji.
"Pemahaman yang menyeluruh ini diharapkan dapat mengantarkan jemaah kepada pesan spiritual kesakralan ibadah haji," katanya.
Sebagai contoh, e-book manasik ini menjelaskan pesan spiritual berpakaian ihram saat wukuf di Arafah. Ini membawa pesan tentang persamaan dan kejujuran.
Semua atribut, baik pangkat, jabatan, kebangsawanan, kesarjanaan dan kekayaan, berguguran. Tinggalah seorang diri sebagai manusia lemah tanpa daya di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.
Baca Juga: Kawal Haji 2025, Itjen Kemenag Fokus Pengawasan Risiko Penyelenggaraan Haji
"Setiap jamaah haji perlu memahami makna simbolik dan sekaligus memaknai secara sufistik di balik simbol-simbol haji. Dengan cara itu, akan terjadi perubahan mendasar di dalam diri jemaah," katanya.
Menag berharap, e-book tersebut bisa membantu jemaah haji meningkatkan pemahamannya tentang ibadah haji dari aspek fiqhiyah sekaligus memahami filosofis manasik, serta menghayatinya secara sufistik.
Sehingga, setiap detik perjalanan haji akan didapati makna spiritualitas yang akan memberi bobot haji mabrur.
Kemandirian Melaksanakan Ibadah
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief berharap Jemaah haji bisa memahami dan membekali dirinya serta memiliki kemandirian dalam pelaksanaan ibadah haji.
Apalagi, pada pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini