Suara.com - Zakat fitrah, adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu menunaikannya di bulan Ramadan. Waktu ditunaikannya adalah selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang boleh atau tidaknya zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung atau kerabat.
Hal ini menjadi perhatian karena zakat fitrah memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Allah SWT merinci penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana" (QS At-Taubah: 60).
Delapan golongan Penerima Zakat: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Delapan golongan tersebut mencakup penerima zakat secara umum, baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat mal (harta).
Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: 5 Golongan Ini Wajib Qada atau Fidyah Puasa Ramadan. Kamu Termasuk?
Hukum Memberikan Zakat Fitrah ke Saudara Kandung
Para ulama mazhab Syafi’i menjelasan mengenai keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat. Jika keluarga yang dimaksud adalah mereka yang menjadi tanggungan nafkah muzakki (pembayar zakat), maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.
Contoh yang termasuk dalam kategori ini adalah orang tua dan anak yang masih menjadi tanggungan muzakki. Anak yang belum mampu bekerja atau orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan yang cukup, tetap menjadi kewajiban muzakki untuk menafkahinya, bukan dengan zakat.
Larangan tersebut didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, mereka sudah tercukupi oleh nafkah muzakki. Kedua, jika zakat diberikan kepada mereka, muzakki akan diuntungkan karena terbebas dari kewajiban memberi nafkah, yang seharusnya tetap menjadi tanggung jawabnya tanpa mengandalkan harta zakat.
Perlu dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah hanya berlaku jika mereka tergolong fakir, miskin, atau mualaf.
Jika mereka termasuk dalam golongan lain yang berhak menerima zakat, maka mereka tetap boleh menerimanya. Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho