Suara.com - Zakat fitrah, adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu menunaikannya di bulan Ramadan. Waktu ditunaikannya adalah selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang boleh atau tidaknya zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung atau kerabat.
Hal ini menjadi perhatian karena zakat fitrah memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Allah SWT merinci penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana" (QS At-Taubah: 60).
Delapan golongan Penerima Zakat: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Delapan golongan tersebut mencakup penerima zakat secara umum, baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat mal (harta).
Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: 5 Golongan Ini Wajib Qada atau Fidyah Puasa Ramadan. Kamu Termasuk?
Hukum Memberikan Zakat Fitrah ke Saudara Kandung
Para ulama mazhab Syafi’i menjelasan mengenai keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat. Jika keluarga yang dimaksud adalah mereka yang menjadi tanggungan nafkah muzakki (pembayar zakat), maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.
Contoh yang termasuk dalam kategori ini adalah orang tua dan anak yang masih menjadi tanggungan muzakki. Anak yang belum mampu bekerja atau orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan yang cukup, tetap menjadi kewajiban muzakki untuk menafkahinya, bukan dengan zakat.
Larangan tersebut didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, mereka sudah tercukupi oleh nafkah muzakki. Kedua, jika zakat diberikan kepada mereka, muzakki akan diuntungkan karena terbebas dari kewajiban memberi nafkah, yang seharusnya tetap menjadi tanggung jawabnya tanpa mengandalkan harta zakat.
Perlu dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah hanya berlaku jika mereka tergolong fakir, miskin, atau mualaf.
Jika mereka termasuk dalam golongan lain yang berhak menerima zakat, maka mereka tetap boleh menerimanya. Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup